KPU Pertimbangkan Umumkan Caleg Mantan Koruptor di TPS
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan untuk menempelkan pengumuman daftar Calon Legislatif (caleg) mantan koruptor di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam Talkshow Berintegritas di Gedung KPK Lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, (15/3/2019).
“Kalau ada usulan nanti dipasang di TPS atau nggak itu nanti akan jadi pertimbangan kami,” tutur Arief.
Menurut Arief, pemasangan nama mantan caleg napi korupsi sebenarnya sudah sempat dibahas internal KPU. Namun aturannya tidak mendukung akan hal tersebut.
Dalam aturan, KPU wajib mengumumkan caleg koruptor di laman resmi penyelenggara pemilu tersebut. Dengan kata lain, tidak ada aturan yang mewajibkan pengumuman caleg mantan narapidana korupsi di TPS. Aturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, jika ingin menempelkan nama mantan caleg napi korupsi di TPS caranya harus mengubah PKPU terlebih dahulu. “Tapi revisi PKPU harus konsul pemerintah dan DPR RI, itu butuh waktu panjang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Arief menghimbau masyarakat untuk melihatnya di situs resmi KPU. Dalam situs tersebut sudah dibeberkan secara rinci daftar nama caleg mantan napi korupsi.
Sebelumnya para pegiat Pemilu dan Demokrasi menyebut bahwa daftar caleg eks koruptor tak cukup diumumkan di media massa dan situs resmi KPU. Makanya KPU disarankan untuk mengumumkan daftar tersebut di setiap TPS.
Untuk diketahui, di Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat tiga caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi. Mereka adalah La Ode Bariun nomor urut 68, Mahsyur Masie Abunawas nomor urut 69 dan A Yani Muluk nomor urut 67. Mereka bertarung memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penulis: Restu Fadilah