Pejabat Eselon Dua Sultra Bandel Lapor LHKPN, KPK Minta Ali Mazi Tegas
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) kini lebih mudah. Setiap pejabat atau penyelenggara negara sudah bisa memanfaatkan aplikasi online dalam menyusun LHKPN. Sehingga mereka tak perlu lagi jauh-jauh datang ke Markas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ada di Jakarta untuk melaporkan LHKPN.
Namun hal tersebut tak lantas membuat para pejabat di Sultra bergegas segera menunaikan kewajibannya melaporkan LHKPN. Buktinya, dari 53 orang pejabat eselon II yang ada di Sultra, baru 23 orang saja yang menyerahkan LHKPN.
“Padahal mereka itu eselon II, eselon II adalah pejabat-pejabat yang harus memberikan contoh. Ternyata baru sebagian, yang lain mana?,” tutur Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Korsupgah KPK, Aldiansyah Malik Nasution ditemui awak media usai rapat dengan Gubernur, Kamis, (14/2/2019).
Pria yang akrab disapa Coki ini meminta kepada seluruh pejabat eselon II di Sultra untuk tidak bertindak seperti anak-anak. Mereka diminta untuk serius menjalankan tanggung jawabnya sebagai pejabat negara.
“LHKPN ini, kalau mereka mau disebut pejabat negara mereka harus laporkan, tanggung jawab moral,” katanya.
Terakhir, ia juga menyarankan kepada Ali Mazi selaku panglima tertinggi di Pemprov Sultra untuk bertindak tegas. Bahkan ia menyarankan Politikus Nasdem itu untuk membuat peraturan gubermur (pergub) yang mengatur pejabat wajib lapor LHKPN.
“Gubernur harus tegas! Buatkan pergub, jangan ngalah dengan pegawai malas-malas. Tunda saja tunjangannya, itu penting untuk ditegakan!” tuntasnya.