BNNK Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Baubau
BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Baubau, berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis sabu. Tersangka denga inisial ED berhasil diamankan di Lorong Tiga Roda, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro, Minggu (10/2/19) sekitar pukul 20.00 wita.
Penangkapan pria pengedar Narkotika berumur 30 tahun itu, berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi peredaran Narkotika di sekitaran Kelurahan Bonebone dan Tarafu. Mendapatkan laporan tersebut, Anggota BNNK Baubau dan Sat Narkoba Polres Baubau, melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan satu sachet kecil berisikan serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika golongan I,” ungkap AKP Anwar, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Baubau, saat menggelar pres rilis di Kantor BNNK Baubau, Senin (11/2/2019).
Selanjutnya, tim gabungan BNNK Baubau dan Sat Narkoba Polres Baubau melakukan pengembangan terhadap tersangka. Alhasil, berhasil diamankan barang bukti tambahan di salah satu rumah teman tersangka di Jalan Erlangga (Pos 3), Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro.
“Kami mendapatkan 5 sachet sabu yang siap diedarkan dan uang sebesar Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 sebanyak 5 lembar, dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan tersangka,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga bekerjasama dengan kurir berinisial AG, yang saat ini disidik Sat Narkoba Polres Baubau. Dari pengakuan tersangka, dia bekerjasama dengan AG sebagaian ada yang pemilik dana dan ada yang sebagai pemesanan bahan di Kendari. “Dari pengangkapan AG, di seputaran Jalan Poros La Karambau, sehingga kami juga berhasil mengamankan tersangka ED,” tuturnya.
Kini tersangka telah diamankan di Kantor BNNK Baubau dengan barang bukti berupa 6 sachet sabu seberat 1 gram, uang sebanyak Rp 500 ribu dan 1 unit Handphone. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 114, 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.