Anak Dibawah Umur “Digarap” Oknum Karyawan Otomotif dari Kendari
KONSEL, LENTERASULTRA.COM-DN inisialnya. Usianya 35 tahun. Memang masih tergolong muda, sehingga libidonya masih tinggi. Begitu melihat anak yang masih ranum, DN tertarik minta ampun sehingga tak bisa mengontrol birahinya. Merasa tidak bisa mendapatkan anak yang baru berusia 15 tahun dengan baik-baik, DN menempuh jalur paksa. Dia diduga memperkosa anak perawan orang dari Kabupaten Konawe Selatan.
Gadis malang yang direnggut keperawanannya secara paksa itu berinisial IS. Dia baru berumur 15 tahun dan tinggal di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Tragedi pemerkosaan yang menimpa anak dibawah umur ini terjadi 27 Desember 2018 lalu. Ceritanya bermula dari IS tengah menonton TV sekitar pukul 12.00 wita. Saat asyik nonton, IS dikejutkan dengan kehadiran DN.
Pria 35 tahun ini, lalu berbaring disamping IS. Karyawan otomotif di kota Kendari ini kemudian meminta IS untuk mencabutkan rambut putihnya. Namun tidak berselang lama, DN yang diidentifikasi berdomisili di Kecamatan Kendari ini, tiba-tiba menarik IS kedalam kamar.
Sambil mengancam gadis yang masih ranum itu, DN akhirnya leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Fitrayadi membenarkan peristiwa pemerkosaan itu. “Korbannya merupakan anak dibawah umur,” kata Fitrayadi via aplikasi whatsAppnya, Jumat (4/1/2019). Kasus pemerkosaan ini cepat ditindaklanjuti polisi di Konsel. Begitu orang tua IS melaporkan masalah tersebut di Polres Konsel, Polisi mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Jumat, 4 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 wita, dilakukan penangkapan terhadap DN. Pria 35 tahun ini, ditangkap di tempat kerjanya di bilangan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. “Penangkapan kami lakukan, setelah menemukan alat bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk,” sambung Firtayadi.
Pagi itu juga DN dibawah ke Polres Konsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menegaskan, DN melanggar pasal 81 ayat (1),(2) junto pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” ungkap Fitrayadi.
Penulis : Adhi