Setiap Desa di Sultra Bakal Kelola Dana Hingga Rp 1,5 Miliar
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapatkan jatah Dana Desa pada 2019 mencapai Rp 1,6 triiliun. Dengan alokasi tersebut, rata-rata desa di Sultra akan menerima Rp 842 juta.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan selain dana desa, sejumlah desa di Sultra juga akan mendapatkan tambahan pendapatan dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 700 juta per desa. ADD ini bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten, ini berbeda dengan dana desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
“Dengan begitu, untuk tahun 2019, setiap desa akan mengelola anggaran Rp 1,5 miliar,” tutur Lukman dalam Rapat Evaluasi Program 0embangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sultra Tahun 2018 di salah satu Hotel Kendari, Kamis (20/12/18).
Dana Desa sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa dana desa dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan pendidikan. Selain itu, dana desa juga ke depannya diminta untuk digunakan bagi pemenuhan kebutuhan akan pendidikan anak-anak di pedesaan bila dipandang perlu.
Makanya, Pemprov menggelar acara hari ini. Tujuannya, tidak lain untuk menyamakan persepsi dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di daerah. Khususnya perihal percepatan pembangunan perdesaan.
“Jadi para Kepala Desa ini harus benar-benar memanfaatkan Dana Desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangun Desanya juga,” tutupnya seraya menambahkan bahwa bantuan dana desa dari Pusat ke Provinsi Sultra sejak tahun 2015 -2018 sudah mencapai Rp 4,51 triliun.