Polisi Ringkus Komplotan Curanmor dan Curnik di Kendari, 3 Motor dan Laptop Disita

514
Kapolres Kendari saat memperlihatkan barang-barang elekronik berupa laptop dan handphone yang disita bersama komplotan curanmor dan curnik.

KENDARI,LENTERASULTRA.COM-Satreskrim Polres Kendari berhasil meringkus dua komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan 6 komplotan pencuri barang elektronik (curnik) yang kerap beraksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka diantaranya ER dan JM tersangka curanmor serta RF, SP, JH, MJ, RY, dan MR tersangka curnik.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi mengatakan, para tersangka sudah menjual hasil curiannya tersebut secara online melalui KJB (Kendari Jual Beli) serta media sosial lainnya. Makanya barang bukti yang berhasil diamankan baru 3 sepeda motor serta sejumlah handphone dan laptop.

“Delapan tersangka yang berhasil diringkus ini sepenuhnya hasil dari operasi sikat anoa yang berlangsung selama Oktober hingga November,” tuturnya dalam Jumpa Pers, Jumat, (30/11/2018) kemarin.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Komplotan curanmor dan curnik diamankan bersama barang curiannya.

Lebih lajuh Jemi menerangkan, bagaimana para pelaku melancarkan aksinya. Awalnya, para pelaku curanmor melihat pemilik motor yang menjadi target sedang memarkir motornya di bengkel dan juga di kost. Kemudian pada saat motor tidak dalam terkunci leher pelaku mengintai di sekelilingnya untuk memastikan keadaan aman. Sehingga pelaku langsung membuka stelan kunci dengan cara manual dengan membunyikan motor tersebut menggunakan kabel kontak motor.

“Sedangkan untuk curnik dalam aksinya menyasar rumah kost-kost di saat korbannya sedang tertidur,” kata Jemi.

Akibat perbuatannya itu, ER dan JM pelaku curanmor disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan RF, SP, JH, MJ, RY, dan MR pelaku curnik disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hikmah)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU