ASN Pelanggar Pemilu Tertinggi di Sultra

419
Rekap pelanggara pemilu 2019 se Sultra update per 1 November 2018.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra), belum bisa fokus dengan tugasnya sebagai abdi negara secara menyeluruh. Bagaimana tidak, masih ada oknum-oknum ASN yang mengurusi soal politik. Padahal itu diharamkan bagi mereka dan dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

Berdasarkan jumlah kasus yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra berserta jajarannya, mulai dari awal tahapan pemilu sampai degan 1 November 2018, sudah sebanyak 14 kasus. Dari keseluruhan kasus itu, jenis pelanggaran pemilu yang tertinggi masih dijuarai oleh pelanggaran asas netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu beberapa waktu lalu. “Bila jumlah pelanggaran ASN pada pemilu ini dikaitkan dengan pelanggaran asas netralitas ASN pada Pilkada 2018, yang mana jumlahnya berada pada urutan pertama, maka dapat disimpulkan sementara bahwa pelanggaran asas netralitas ASN tidak dianggap aib oleh para oknum ASN yang masih melanggar,” ungkapnya.

Sayangnya, lanjut Hamiruddin, sanksi yang diberikan pun tidak memberi efek jerah bagi ASN yang lain. Katanya, oknum ASN yang melanggar asas netralitas, dapat dinilai tidak fokus memikirkan pelayanan kepada masyarakat yang mengajinya setiap awal bulan.

“Mereka (oknum PNS) masih saja memikirkan kepentingan diri dan/atau kelompoknya. Buktinya, pelanggaran pemilu masih didominasi ASN dengan ketidak netralan mereka dalam pemilu,” pungkasnya. (Isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU