Tidak Lulus Passing Grade, CPNS Bisa Ikut SKB, Berikut Penjelasannya

990
Men PAN-RB Syafruddin

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lulus seleksi karena tidak memenuhi passing grade tidak perlu kecewa. Para pencari Nomor Induk Pegawai (NIP) itu masih memiliki peluang untuk menjadi abdi negara. Sebab,
pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengeluarkan aturan baru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Perubahan dilakukan karena belum terpenuhinya peserta yang lulus seleksi terkait passing grade tes SKD,” turur MenPANRB, Syafruddin. Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 61 Tahun 2018. Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan bahwa Peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas tetap dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dengan ketentuan, Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255, Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255, Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255, Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255, Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220, Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220, Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga  Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

“Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan,” lanjutnya. Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai PermenPANRB No 37 Tahun 2018.

Jika dalam perangkingan ada nilai kumulatif yang sama, dijelaskan bahwa penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi, Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Dan apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan,” tuntasnya.(Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU