Usai Pesta Miras, Pria di Bombana Tikam Temannya Sendiri

405
Supardi saat diberi perawatan di RSUD Bombana akibat ditikam rekannya sendiri usai pesta Miras

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Aksi kekerasan dengan menggunakan benda tajam tidak pernah sepi di Kabupaten Bombana. Kali ini korbannya adalah Supardi. Pria 35 tahun ini ditikam temannya sendiri bernama Rusdi. Ironisnya, peristiwa berdarah yang dialami Supardi ini terjadi usai mereka pesta minuman keras (Miras) di kampungnya.

Akibat penganiayaan tersebut, penduduk yang diidentifikasi berdomisili di Desa Toli-Toli, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana kini kritis dan masih terbaring di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.

Kejadiannya bermula sekitar jam 11.00 sampai dengan 17.00 wita, Supardi dan Rusdi beserta teman-teman lainnya melakukan pesta miras dibawah kolom rumah salah satu rekannya. Usai melakukan pesta miras, pelaku dan korban pulang bersamaan menuju ke rumah salah satu rekan lainnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Setibanya di tempat tujuan, pelaku dan korban terlibat pertengkaran mulut, kemudian pelaku meminta izin untuk mengambil motor di rumahnya dengan alasan untuk membeli miras. Setelah pelaku kembali di Tempat Kejadian perkara (TKP), tiba-tiba terjadi aksi saling dorong antara pelaku dan korban. Seketika, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik.

“Iya, telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Pelaku dan dan barang bukti kami sudah amankan,” kara Iptu Muhammad Nur Sultan, Kapolsek Rumbia saat dikonfirmasi lenterasultra.com

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian leher, tangan sebelah kanan, lengan sebelah kiri, punggung sebelah kanan, serta pipi sebelah kiri, sehingga korban dilarikan le RSUD Bombana, untuk mendapatkan perawatan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia beserta barang buktinya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 Ayat ( 2 ) Subs pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP tentang penganiayaan. (Agus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU