Divonis 5,6 Tahun Penjara, Asrun-ADP Kompak Nyatakan Pikir-Pikir untuk Banding
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Mantan Walikota Kendari Asrun, dan Walikota Kendari non-aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) serta Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawaty Faqih kompak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kata Safarullah selaku Kuasa Hukum ketiganya, ia akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya berkas putusan terhadap kliennya harus dipelajari terlebih dahulu secara utuh.
“Kami akan pelajari dulu putusannya secara utuh, baru kami bersikap,” katanya kepada wartawan Lenterasultra.com.
Diketahui, Asrun dan ADP dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun pasca menjalani masa hukuman. Sedangkan Faymawaty Faqih dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait isi putusan, Safarullah menilai bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Putusan yang dijatuhkan hanya berdasarkan pada pengakuan bos PT Saranan Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah saja.
“Padahal penerimaan yang Rp 2,8 miliarnya itu tidak terbukti untuk memenangkan pak Asrun dalam Pilkada kemarin. Itukan sebenarnya kalau kita lihat fakta persidangan, uang itu uang pinjaman dan uangnya juga kan utuh. Kalau memang untuk pemenangan pak Asrun harusnya kan uang itu tidak utuh,” terang Safarullah.
Seyogyanya, sambung Safarullah, Majelis Hakim menjatuhkan putusan benar kepada mereka. Meski demikian, ia mengaku menghargai apapun yang sudah diputuskan Majelis Hakim ini.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Jaksa KPK Takdir Suhan mengaku, pihaknya siap untuk menempuh upaya hukum, jika nantinya pihak Asrun, ADP dan Fatmawaty Faqih memutuskan untuk banding atas putusan tersebut.
“Tim JPU juga siap untuk upaya hukum,” tutup Takdir melalui pesan singkatnya. (Rere)