KPK Tidak Permasalahkan Dana Kelurahan, Asal Dikelola Transparan
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tidak begitu mempermasalahkan rencana pemerintah pusat yang akan menganggarkan dana kelurahan sebanyak Rp 3 Triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan yang terpenting alokasi dana kelurahan yang akan dikucurkan Pemerintah Pusat dari APBN harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut untuk menghindari penyelewengan dana, dan kecurigaan publik.
“Prinsip dasarnya untuk seluruh penggunaan keuangan negara atau daerah harus akuntabel dan transparan semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Febri di Jakarta, Senin, (22/10/2018) malam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan 2018 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, (19/10/2018) mengumumkan adanya anggaran kelurahan mulai tahun 2019.
Dana kelurahan ini menjawab keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengapa hanya desa yang mendapatkan alokasi dana desa. Sementara kelurahan yang juga memiliki masalah relatif kompleks justru tidak mendapatkannya.
Keluhan ini disampaikan para wali kota yang bergabung dalam Apeksi saat bertemu dengan Kepala Negara di Istana Kepresidenan Bogor, (23/7/2018) lalu. Apeksi mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan dana kelurahan.
Alokasi dana kelurahan pun sudah diusulkan pemerintah kepada DPR RI melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 senilai Rp 3 triliun. Tetapi, pemerintah tidak bisa serta merta mengeluarkan anggaran tersebut sebelum ada aturan hukumnya. Saat ini mekanisme dan landasan hukum untuk dana kelurahan sedang dibahas dengan Dirjen Perimbangan Keuangan.
Direncanakan skema pengelolaan dana kelurahan mirip dengan dana desa. Dana kelurahan bisa digunakan untuk padat karya tunai (cash for work) seperti desa. Namun, pemerintah masih membahas cara alokasi, penyaluran, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan mengatur dana kelurahan melalui peraturan pemerintah.
Adapun tujuan dana kelurahan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan di wilayah perkotaan sekaligus mewujudkan keadilan dengan desa yang mendapatkan dana desa. Namun, model perhitungannya akan berbeda antara dana desa dan kelurahan.(Rere)