Buang Sampah Sembarangan, Warga Kendari Bakal Didenda 500 Ribu
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Masyarakat Kota Kendari harus berhati-hati membuang sampah semabarangan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari benar-benar maksimal dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, sehat dan nyaman. Hal itu sejalan dengah visi-misinya yakni mewujudkan kota layak huni.
Tak main-main, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi yaitu berupa denda sebesar 500 ribu. Hal itu terdapat dalan Peraturan Daerah (Perda) Jo. 4 Tahun 2014 Tentang pengelolaan sampah sudah ditetapkan. Perda itu dipastikan efektif berlaku mulai Januari 2019 mendatang.
Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, Kota Kendari merupakan daerah yang telah mendapatkan penghargaan Adipura 9 kali berturut-turut sejak tahun 2009 – 2017. Untuk itu, Perda tersebut sebagai salah satu perangkat untuk mempertahankan penghargaan tersebut.
“Sanksi bagi masyarakat yang melanggar perda tersebut yaitu denda 500 ribu. Penerapan Perda ini untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, sehat dan nyaman yang sejalan dengan Visi Misi Kota Kendari yaitu “Mewujudkan Kota Kendari Kota Layak Huni Yang Berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi,” ungkap Sulkarnain Kadir.
Lanjutnya, penerapan Perda Sampah ini dapat membentuk kondisi dan tatanan masyarakat yang taat dan patuh dalam menjaga kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, bagi pelanggar perda bakal dikenakan sanksi berupa denda. Angkanya lumayan besar, sekitar 500 ribu. Pemberlakuan sanksi denda itu untuk menstimulasi kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan sehingga kebersihan lingkungan tetap terjaga.
“Saat ini, kita masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil demi pencapaian tujuan bersama menjadikan Kota Kendari sebagai kota layak huni. Mudah-mudahan kesadaran masyarakat dapat terbentuk untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap bersih dan menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain,” harap Sulkarnain.
Politisi PKS itu menambahkan, penerapan perda tentang sampah akan sukses jika disertai dengan penyediaan sarana dan prasarana. Pemkot Kendari saat ini melakukan perbaikan sarana dan prasarana di lingkungan masyarakat. “Mulai dari perbaikan tempat sampah yang rusak segera. Lalu kemudian satuan petugas (satgas) akan diturunkan di kelurahan-kelurahan,” pungkasnya. (Isma)