Bebas Dari Tahanan, Bos Lippo Billy Sindoro, Kembali Jadi Tersangka di KPK
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Bos Lippo Group, Billy Sindoro resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca tertangkap tangan pada Minggu, (14/10/2018) malam. Penetapan tersangka terhadap Billy ini terkait dengan sejumlah perizinan pembangunan properti di Meikarta.
Dalam kasus ini, Billy diduga menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebanyak Rp 7 Miliar. Suap itu diberikannya melalui sejumlah Dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.
“Diduga realisasi penberian dilakukan dalam tiga tahap yaitu pada bulan April, Mei dan Juni 2018,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief dalam Jumpa Pers.
Dari Lippo Group, bukan hanya Billy yang ditetapkan sebagai tersangka melainkan ada tiga orang lainnya. Mereka adalah Henry Jasmen (HJ) selaku Pegawai Lippo Group serta Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Taryudi (T) selaku Konsultan Lippo Group.
Sedangkan dari pihak pemerintah, KPK juga menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kab.Bekasi Jamaludin (J), Kadis Pemkab Kebakaran Kab.Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kadis DPMPTSP Kab.Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab.Bekasi Neneng Rahmi.
Akibat perbuatannya itu, Billy, Henry, Fitra dan Tarjudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sedangkan Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi dan Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Juncti Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usut punya usut, Billy rupanya bukan pertama kali berurusan dengan KPK. Pada tahun 2009 lalu, Billy pernah diberikan hukuman berupa penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Majelis menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), M Iqbal.(Rere)