ADP-Asrun Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Hak Politiknya Dicabut

667
Mantan Walikota Kendari Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra yang juga Walikota Kendari non aktif saat menghadiri pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Ancaman hukuman penjara kini tengah dihadapi Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya, Asrun. Pasalnya, Walikota Kendari non aktif dan dan mantan Walikota Kendari itu, dituntut oleh Jaksa KPK agar menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, akibat menerima suap dari Pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) sebanyak Rp 6,79 miliar keduanya juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar keduanya harus dikurung selama 6 bulan.

Tak cukup sampai di situ, keduanya juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 3 tahun ke depan usai menjalani masa hukuman. Ancaman pidana terhadap keduanya ini dibacakan oleh Jaksa KPK secara bergantian di ruang sidang Cakra II. Ruang sidang itu terletak di lantai 2 Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jaksa Ali Fikri, Jakarta, Rabu, (3/10/2018).

Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa karena ADP dan Asrun terbukti menerima suap dari Hasmun Hamzah sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 2,79 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya uang yang Rp 4 miliar diberikan kepada Asrun melalui Fatmawati Faqih pada 15 Juni dan 30 Agustus 2017.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Saat itu Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sedangkan uang yang Rp 2,79 miliar diberikan kepada ADP melalui Fatmawati Faqih pada 26 Februari 2018. Saat itu jabatan Wali Kota Kendari sudah beralih ke ADP.

Tujuan pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar karena perusahaannya telah memenangkan proyek multi years pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Sedangkan uang Rp 2,79 miliar diberikan karena PT SBN telah dimenangkan sebagai kontraktor pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Menariknya uang Rp 2,79 Miliar itu diberikan oleh Hasmun beberapa hari setelah ia bertemu dengan ADP di rumah jabatan (rujab). Yang mana saat di rujab, Hasmun ditunjukan hasil survei elektabilitas Asrun-Hugua. Selain itu dalam pertemuan tersebut, ADP juga menyampaikan “Biaya politik tinggi” kepada Hasmun.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK kemudian menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan karena  keduanya berlaku sopan selama sidang, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan pantauan Lenterasultra.com di lokasi, saat tuntutan dibacakan tidak sedikit para penonton sidang yang meneteskan air mata. Kebanyakan dari mereka adalah kaum perempuan.

Usai dibacakan berkas tuntutan, Majelis Hakim pun mempersilakan ADP dan Asrun untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri. Setelah 1 menit lamanya berdiskusi mereka pun memutuskan untuk mengajukan pledoi. Sidang pun kemudian ditutup dan dilanjutkan Rabu, (17/10/2018) mendatang. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU