Lima Pemuda Ditangkap Saat Pesta Sabu Di Mubar

451
Lima tersangka narkoba

MUBAR, LENTERASULTRA.COM-Peredaran narkotika jenis sabu mulai merambah ke Muna Barat (Mubar). Karena, juga masih baru beredar, cara-cara mengkonsumsi barang haram itu juga, banyak pengguna yang ingin mencoba-coba memakai disana. Sabtu (8/9), disalah satu rumah di Desa Pajala Kecamatan Maginti, menjadi arena bakalan terselenggaranya pesta narkoba jenis sabu-sabu itu.

Namun, gelagat aksi itu sudah masuk radar pengintaian jajaran satuan Narkoba Polres Muna. Berawal dari informasi yang dikantongi itu, satuan komando dibawa kendali Kasat Narkoba AKP Muhammad Ogen Sairi, langsung melakukan penelusuran senyap di rumha Nawir tempat pesta sabu. Informasi A1 hasilnya tepat. Dilokasi itu, pukul 20.50 Wita, Satnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan dua orang pelaku sedang pesta sabu dengan barang bukti satu buah pireks berisi sabu. Mereka adalah Mian (29) dan Marsuki (35).

Tak hanya itu, dirumah TKP, barang bukti yang diamankan diantaranya,
1 buah pireks berisi kristal bening diduga sabhu, 2 sachet kosong ukuran besar, 2 sachet kosong ukuran sedang, 1 sachet kosong ukuran kecil, 3 sachet bekas pakai ukuran kecil, 3 korek api gas, 1 bong yang dibuat dari botol aqua yang sudah dipasang pipet, 5 buah potongan pipit yang sudah dibentuk, 2 sendok takar yang terbuat dari pipet, serta 1 tupperwear dengan penutup warna orange.

Usai itu, tim terus melakukan penelusuran. Karena, peredaran narkoba sifatnya berantai, dari kedua pelaku, dilakukan pengembangan lebih lanjut. Persis, pesta serbuk setan ini, juga dilakukan ditempat lain di Muna Barat. Bertempat di desa Katangana Kecamatan Tiworo Selatan, Agus Salim (35), Kalepe (33) dan Ambo Dae (42) juga diringkus pukul 22.00 Wita. Bersamaan barang bukti dua sachet kristal yang disimpan dalam pembungkus rongkok sampoerna juga disita.

Related Posts

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dirumah Agus itu, tim berhasil menyita, 2 sachet kristal bening diduga sabhu, 1 buah prmbungkus rokok sampoerna, 6 korek api gas, 1 buah penutup botol air mineral yang sudah dilobangi, satu sachet kosong bekas pakai, tambahnya.

Kelimanya langsung digelandang di Mapolres Muna dan dijebloskan dibalik jeruji besi. Berdasarkan keterangan persnya, Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi menjelaskan, kelima tersangka setelah dilakukan tes urine, empat tersangka positif menggunakan sabu. Sementara, Mian negatif. Namun, karena berstatus pengedar, Mian tetap ditahan.

Dari kelima tersangka setelah dilakukan tes urine lanjut mantan Kapolsek Katobu ini, empat terdeteksi positif dan hanya Mian yang negatif, namun mian ditangkap sebagai pengedar walaupun tidak memakai sabhu, bebernya.

“Sabhu didapat dari agus yang memesan dan mentransfer uang melalui rekening Kalepe, kemudian barang sabhu dibagi dua oleh Agus diberikan kerekannya yang memesan di desa katangana, sebagian Agus gunakan bersama Kalepe dan rekannya,” keterangan Ogen Sairi.

Kelima pelaku itu, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 junto pasal 13 ayat 1 atau pasal 127 huruf a undang undan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun dan denda 10 miliar maksimal dan 1 miliar minimal. (ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU