Dalam 5 Bulan, DPT Sultra Meningkat Pesat
Kendari, Lenterasultra.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dari hasil rekapitulasinya, DPT Sultra mengalami peningkatan secara pesat dari DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) beberapa bulan lalu.
Laode Abdul Natsir, Ketua KPU Sultra menjelaskan, jumlah pemilih berdasarkan DPT Pilgub yang lalu sebanyak 1.628.327 pemilih. Dalam kurun waktu lima bulan mengalami kenaikan yang signifikan menjadi 1.685.377 pemilih. Penambahan rupanya terjadi juga pada kecakatan, dari 212 bertambah menjadi 219 kecamatan.
“Untuk kebutuhan pemilu 2019 nanti, kecamatan naik menjadi 7, yaitu Konawe Selatan (Konsel) tambah 3 kecamatan dan Konawe tambah 4 kecamatan,” jelas Abdul Natsir.
Bukan hanya kecamatam, jumlah desa dan TPS pun mengalami penambahan. Untuk desa bertambah 23, dari 2.264 menjadi 2.287 desa. Sedangkan jumlah TPS sebelumnya 4.909 bertambah menjadi 7.786 TPS.
Dikatakan Ojo sapaan akran Ketua KPU Sultra, proses penambahan tersebut karena beberapa hal. Pertama untuk pemilih, pemilih pemula itu yang tanggal 17 April 2019 nanti yang bertepatan pada hari pemilu sudah dimasukkan sebagai pemilih. Selain itu juga karena adanya pemilih yang sebelumnya hanya menggunakan KTP atau suket belum masuk di DPT, sekarang sudah dimasukkan.
“Untuk penambahan TPS dikarenakan oleh jumlah maksimal pemilih per TPS sebelumnya pada saat Pilgun yang lalu itu paling banyak 800 orang. Untuk Pemilu berdasarkan PKPU ditentukan paling banyak 300 per TPS. Didalam UU itu 500 per TPS tapi PKPU membatasi 300 pemilih maksimal per TPS karna untuk memaksimalkan pelaksanaan Pemilu,” ungkap Ojo.
Sementara itu, penambahan kelurahan/desa, saat Pilgun desa-desa belum masuk di dalam kode registrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wilayah. Sekarang itu sudah ada SK Kemendagri-nya, begitupun dengan kecamatan.
“Data yang sudaj kami tetapkan ini akan menjadi bagian dari perencanaan untuk kebutuhan Pemilu kita, khusunya logistik. Kemudian kita juga minta pencermatan kembali apakah semua sudah masuk dalam DPT atau belum. Sebab pada Pemilu 2019 tidak bisa memilih jika tidak terdaftar dalam DPT, kecuali memiliki KTP elektronik. Makanya diharapkan jika tidak ada namanya segera melakukan perekaman di masing-masing kecamatan,” tutupnya. (Pebry)