Pemkot Kendari Terus Kampanyekan Pencanangan Imunisasi Rubella
Kendari,Lenterasultra.com-Imunisasi Measles Rubella (MR) masih banyak menuai pro dan kontra dimasyarakat. Meskipun begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mengampanyekan pencanangan MR di kota lulo ini. Bukan hanya mendukung menyukseskan program pemerintah pusat, akan tetapi guna mengindarkan masyarakatnya dari penyakit menular. Utamanya pada usia balita, anak-anak sampai remaja.
Plt Walikota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan, pembangunan bidang kesehatan saat ini mempunyai beban ganda yaitu beban masalah penyakit menular dan penyakit degeneratif. Dimana, pemberantasan penyakit menular sangat sulit karena penyebarannya tidak mengenal batas wilayah admistrasi.
“Imunisasi merupakan salah satu tindakan pencegahan penyebaran penyakit kewilayah lain dan terbukti sangat efektif,” ujar Sulkarnain pada saat kampanye imunisasi MR di SMPN 15 Kendari, Senin (03/09).
Ia menjelaskan, dalam undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009 imunisasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyakit menular dan menjadi kegiatan prioritas Kementrian kesehatan sebagai salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah.
“Tujuan pelaksanaan imunisasi yaitu untuk menurunkan angka kesakitan, kematian, serta kecacatan akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I),” bebernya.
Sulkarnain menyebutkan, data terakhir dari World Health Organization (WHO) terdapat kematian balita 1,4 juta jiwa akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan di kota Kendari pada tahun 2017 terdapat 97 kasus suspek campak rubella dan berdasarkan konfirmasi laboratorium 44 positif campak dan 15 positif rubella. Sedangkan UNICEF mencatat 30.000-40.000 anak setiap tahunnya meninggal karena campak. Ini artinya, setiap 1 menit satu orang anak meninggal di Indonesia karena campak.
“Meskipun telah diketahui bahwa imunisasi manfaatnya jauh lebih banyak dari pada mudharatnya namun saat ini berkembang ditengah-tengah masyarakat tentang mitos-mitos negatif seperti imunisasi dapat menyebabkan anak cacat atau meninggal dan bahkan dikalangan masyarakat ada yang menyebutkan imunisasi itu haram,” ucapnya.
Olehnya itu, tambah politisi PKS itu, untuk menjawab kekhawatiran masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produk dari Serum Institute Of India (SII) untuk imunisasi bahwa penggunaan faksin MR saat ini dibolehkan (Mubah) sebagai bentuk ikhhtiar dalam mewujudkan kekebalan tubuh (Imunitas).
Selain itu, faksin yang digunakan dalam program imunisasi aman telah mendapat rekomendasi dari badan kesehatan dunia (WHO) serta memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Saya harap semua anak-anak yang ada di kota Kendari harus mendapatkan imunisasi dasar lengkap karena imunisasi diberikan oleh pemerintah untuk melindungi anak Indonesia, melindungi hak-hak anak agar tetap sehat dan ceria serta melindungi masa depan anak-anak,” pungkas Sulkarnain. (Isma)