KPK Ungkap Dua Perusahaan Lain di Kendari, Yang Diduga Pernah Suap Asrun

613
Sidang lanjutan Perkara suap yang melibatkan mantan calon gubernur Sultra, Asrun

Jakarta, Lenterasultra.com – Satu per satu fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap yang membelit Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, Walikota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP), dan mantan Kepala BPKAD; Fatmawaty Faqih. Fakta terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap soal adanya dugaan penerimaan uang lain selain uang suap dari Bos PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah senilai Rp 6,79 miliar.

Berdasarkan kesaksian Laode Marvin Nurjan, Muhammad Ishak, dan Andi M Ansarullah terungkap bahwa Asrun melalui Fatmawaty pernah menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar. Uang itu dari PT Sarana Eka Lancar terkait dengan proyek pengaspalan jalan di Pemkot Kendari pada tahun 2014-2017. Belum diketahui pasti proyek jalan apa yang dikerjakan, namun nilai proyek multiyears tersebut tak sedikit nilainya, yakni mencapai Rp 34 miliar.

Adapun uang Rp 4 miliar itu kemudian dititipkan di Hasmun Hamzah dan digunakan sebanyak Rp 1,3 miliar untuk membayar kaos kampanye Asrun-Hugua yang dipesan dari pengusaha Adi Lukman dan Rp 20 juta ditukarkan menjadi pecahan Rp 20.000. “Waktu itu uang pecahan Rp 100.000 yang totalnya mencapai Rp 20 juta ditukarkan menjadi pecahan Rp 20.000 untuk biaya sosialisasi pak Asrun sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Kalau wilayah sosialisasinya dimana saya tidak tahu,” ucap Marvin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (29/8).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara itu Jaksa KPK, Roy Riadhy membenarkan bahwa uang Rp 4 miliar yang diduga diterima Asrun melalui Fatmawaty Faqih dari PT Sarana Eka Lancar merupakan bagian dari uang Rp 9,5 miliar yang pernah dititipkan ke Hasmun Hamzah. “Iya uang tersebut sementara ini dugaannya merupakan bagian dari uang yang pernah dititipkan ke Hasmun Hamzah dan terpisah dari uang suap dalam dakwaan yang totalnya mencapai Rp 6,8 miliar,” tutur Roy kepada Lenterasultra.com.

Dalam fakta sidang sebelumnya tepatnya pada Rabu, (8/8) lalu memang terungkap bahwa Hasmun Hamzah pernah dititipi uang sebanyak Rp 9,5 miliar oleh Fatmawaty Faqih. Pada sidang itu juga terungkap bahwa Asrun melalui Fatmawaty Faqih pernah menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dari PT Kendari Siu Siu. Uang itu diduga terkait dengan proyek yang pernah dikerjakan oleh PT Kendari Siu Siu. Belum diketahui pasti proyek multiyears apa yang dikerjakan, yang pasti nilai proyek itu tidak sedikit yakni mencapai Rp 39 miliar.

Melihat fakta-fakta persidangan tersebut, artinya sudah terungkap bahwa selama Asrun menjabat sebagai Walikota Kendari dua periode, ia pernah menerima fee dari sejumlah proyek multiyears lainnya selain proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD, dan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach. Rinciannya Rp 3 miliar dari PT Kendari Siu Siu (KSS) dan Rp 4 miliar dari PT Sarana Eka Lancar (SEL).

Saat ditanya apakah nantinya Jaksa KPK akan melakukan pengembangan? “Kami akan dalami dan pelajari dulu fakta-faktanya seperti apa. Kemudian terkait siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, ya kita lihat itu nanti juga karena banyak fakta-fakta persidangan yang munculkan,” tuntasnya.(Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU