Tambahan Dua Komisioner KPU , Dilantik Sebelum Penetapan DCT
Jakarta, Lenterasultra.com-Uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah ada hasilnya. Putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa jumlah anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk tingkat kabupaten/kota berjumlah lima orang.
Dengan adanya putusan MK tersebut, berdampak terhadap komposisi keanggotaan KPU Kabupaten/Kota yang ada di semua Provinsi termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelum keluar putusan MK,penentuan jumlah anggota KPU Provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota.
Sementara untuk jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota, didasarkan pada jumlah penduduk di Kabupaten/Kota setempat. Kabupaten dengan jumlah penduduk diatas 500.000 (lima ratus ribu), maka jumlah anggota KPU-nya adalah 5 orang. Sebaliknya, apabila jumlah penduduk kurang dari 500.000, maka jumlah anggota KPU-nya berjumlah 3 orang.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid mengatakan tambahan dua Anggota KPU Kabupaten/Kota akan segera ditetapkan. Targetnya, mereka yang terpilih nanti akan dilantik sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi sebelum 20 September 2018, tambahan dua anggota KPU Kabupaten/Kota ini sudah dilantik. Ini untuk mengejar kelengkapan DCT yang harus sudah ditandatangani oleh 5 Anggota KPU di masing-masing Kabupaten/Kota,” tutur Pramono kepada Lenterasultra.com ditemui usai RDP dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, (28/8).
Sementara terkait mekanisme penyeleksiannya, Pramono menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan seleksi ulang. Melainkan akan mengambil dari daftar tunggu dengan catatan melihat kembali hasil calon-calon yang lolos test kesehatan, test tertulis dan test psikologi pada seleksi lalu.
“Pada seleksi lalu itu kan ada 15 orang, nah dari 15 orang itu yang 3-kan sudah menjadi Komisioner KPU, lalu 3 yang lainkan sudah jadi daftar tunggu. Berartikan masih ada 9 orang, nah dari 9 orang itu akan kami check lagi ambil nilai tertinggi akumulasi hasil nilainya lalu kemudian diambil 7 untuk ambil jumlah 10,” jelasnya.
Selanjutnya 10 orang ini, sambung Pram, akan dilakukan fit and proper test oleh KPU RI untuk kemudian 2 orang dijadikan sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota dan 5 orang lainnya disiapkan sebagai di daftar tunggu.
“Iya dengan kata lain 3 orang yang saat ini sudah di daftar tunggu tinggal ikut fit and proper test saja dengan tujuh orang lainnya. Adapun fit and proper testnya akan didelegasikan sebagian di KPU Provinsi yang baru dilantik, tapi kalau KPU-nya yang lama akan kami lakukan sendiri fit and proper testnya,” tuntasnya. (Rere)