Yakin Gugatannya Dikabulkan, Rusda Ajukan Empat Masalah Pilgub Sultra di MK

309
Andre Darmawan, Kuasa Hukum Rusda Mahmud – Syafei Kahar

Jakarta, LENTERASULTRA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Wahuddin Adams digelar di ruang sidang panel I tepat pukul 09.00 WIB. Hakim kemudian mempersilakan tim Kuasa Hukum Rusda Mahmud-Sjafei Kahar selaku pihak pemohon untuk membacakan permohonannya.

Berdasarkan pantauan wartawan  lenterasultra.com  di lokasi, Andre Darmawan selaku Kuasa Hukum Paslon yang memiliki jargon Raisa itu membacakan isi permohonannya dengan seksama. Ia tampak sungguh-sungguh memanfaatkan waktu 10 menit yang diberikan Majelis Hakim kepadanya untuk menyampaikan materi permohonan secara ringkas dan jelas.

Andre Darmawan, meyakini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan gugatannya hingga ke tahap pemeriksaan. Meskipun isi permohonan yang diajukannya itu hanya menyentuh persoalan administratif dan tidak sama sekali menyinggung hasil selisih suara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 158 Undang-undang 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Iya memang materi yang kami sampaikan tidak sama sekali menyinggung soal ambang batas. Karena begini kami mengambil buku yurespudensi pada MA (Mahkamah Agung) Tahun 2017,” katanya saat ditemui lenterasultra.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (26/7).

Dijelaskannya, pada tahun 2017 lalu, ada beberapa perkara yang diloloskan oleh MK padahal itu melebihi ambang batas. Pertimbangan MK saat itu adalah karena proses Pilkadanya cacat hukum. Sehingga hasil rekapitulasinya dianggap tidak pernah ada dan tidak diberlakukanlah Pasal 158 itu.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Jadi saat ini kami meminta dengan argumentasi yang sama agar MK juga memberlakukan itu. Karena ada proses yang cacat hukum itu,” sambung Andre. Lebih jauh Andre mengatakan proses Pilgub Sultra yang diyakininya mengalami cacat hukum itu telah disampaikan dalam materi permohonan.

Wartawan lenterasultra.com yang meliput sidang ini mencatat ada empat poin yang dipersoalkan. Pertama soal putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negera (PT-TUN) Makassar mengenai pemecatan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe.

Kedua mengenai adanya perlakukan khusus yang diberikan oleh KPU Provinsi Sultra terhadap rivalnya Ali Mazi-Lukman Abunawas. Perlakuan khusus yang dimaksud adalah soal keterlambatan memasukan pelaporan dana kampanye ke KPU Sultra.

Ketiga, soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Keempat, soal pemungutan suara ulang (PSU) yang diduga karena adanya kelalaian dari penyelenggara tingkat bawah maka ranahnya juga ke Bawaslu atau DKPP. Rupanya keempat hal inilah yang dianggap menjadi penyebab proses Pilgub di Bumi Anoa itu menjadi cacat hukum.

Keyakinan Andre bahwa gugatannya akan dilanjutkan hingga ke tingkat pemeriksaan itu semakin memuncak ketika hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak memberikan catatan khusus apapun atas permohonan yang diajukannya itu.

Untuk diketahui, sidang hari ini selesai pada pukul 10.38 WIB. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, (31/7) pukul 09.00 WIB di ruang sidang Panel I. Agendanya pembacaan dan penyerahan tanggapan dari KPU selaku pihak termohon. (rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU