Enam Warga Sultra Edarkan 16,68 Gram Shabu Dan 923 Butir PCC

410
Enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk personil polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sultra. Keenam warga Sultra ini dibekuk di tempat tiga lokasi berbeda

Kendari, LENTERASULTRA.com-Banyaknya tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap hingga dihukum mati, ternyata tidak membuat jera para pelakunya. Buktinya, peredaran barang-barang haram itu, masih saja ditemukan.

Khusus di Sulawesi Tenggara (Sultra), mereka yang menyalahgunakan Narkoba makin mengkhawatirkan. Bahkan pengguna dan pengedarnya, sudah merambah di berbagai usia, mulai anak-anak, dewasa hingga orang tua baik laki-laki maupun perempuan.

Peredaran narkoba di Bumi Anoa, kembali diungkap Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sultra. Tidak main-main barang bukti yang diamankan lumayan banyak yakni 16,68 gram Narkoba jenis sabu serta 923 butir pil paracetamol, caffeine, carisoprodilol (PCC). Semua barang bukti barang haram itu diamankan dari enam warga Sultra, dimana tiga diantaranya adalah perempuan.

Keenam pelaku penyalahgunaan narkoba dan pil PCC itu adalah, Ey, SR, FI. Sementara tiga rekan prianya diidentifikasi berinisial IR, AM dan IF. Keenamnya, berusia antara 21 hingga 26 tahun. Oleh polisi, mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sultra.

Kasub Bid PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, enam pelaku penyalahgunaan narkoba itu dibekuk di tiga tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan Minggu (15/7) lalu. Saat itu, ada dua tersangka yang diamankan yakni FI dan SR. Dua wanita ini dibekuk polisi setelah, ada laporan dari masyarakat jika mereka diduga kerap menyalahgunakan narkoba.

Saat diamankan, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2,14 gram. “Dari introgasi, kedua pelaku ini ternyata berprofesi sebagai kurir narkoba,” kata Dolfi saat melakukan konfrensi pers di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Senin (23/7).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pengungkapan narkoba kedua dilakukan Subdit II Narkoba Polda Sultra. Saat menggelar operasi cipta kondisi Selasa (17/7) lalu, personil narkoba yang dipimpin Kasubdit II, AKBP Laode Kadimu, berhasil mengamankan dua orang lelaki karena memiliki ratusan pil haram.

Pria yang diidentifikasi berinisial IR ini, menyimpan130 butir PCC dalam 13 bungkus plastik bening. Seluruh barang bukti PCC ini ditemukan di mobil Honda Brio berwarna kuning dengan nomor polisi DT 1441 XX.

Penangkapan IR kemudian dikembangkan personil Narkoba. Hasilnya tidak sia sia, IR “bernyanyi” jika rekannya AM juga memiliki PCC.
Nyanyian IR ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu AM. Malan itu juga AM dikejar dan mahasiswa di salah satu universitas swasta di kota Kendari ini ditangkap dijalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kota Kendari.

“Dari tangan AM, petugas berhasil menyita 200 butir PCC serta uang tunai sebanyak 5,5 juta rupiah,” tutur Dolfi. Pengejaran terhadap peredaran PCC ini tidak berhenti sampai disitu. Tim Subdit II kembali melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal AM di Jalan Wulele, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Dari hasil penggeladahan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 593  butir PCC. “Sehingga total PCC yang disita dari tangan AM dan IR sebanyak 923 butir PCC,” sambungnya.

Sementara pengungakapan penyalahgunaan narkoba ketiga diungkap subdit III Direktorat Narkoba. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial EY seorang ibu rumah tangga dan IF. Penangkapannya keduanya, bermula dari laporan warga akan adanya transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan Kendari Beach.

“Mereka ditangkap di Kendari Beach pada saat suasana lagi ramai. Modus mereka saat bertransaksi dengan menempelkan barang bukti di bawah tiang listrik oleh seorang pelaku kemudian pelaku lainnya tinggal datang mengambil. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 11 gram dan uang tunai 3,5 juta beserta ATM dan HP,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI NO.35 tahun 2019 tentang narkotika dan junco pasal 197 UU NO.36 tahun 2019 tentang kesehatan denagn ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Ilham).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU