Produk Pangan Hasil Sitaan Dimusnahkan
Kendari, LENTERASULTRA.com– Jual beli produk tak layak konsumsi masih saja terjadi di sejumlah pusat berbelanjaan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu terbukti dari sejumlah temuan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat.operasi neberapa waktu lalu. Produk-produk tersebut disita dan kemarin dimusnahkan.
Pemusnahan sejumlah pangan segar, pangan olahan maupun pangan siap saji yang sudah tak.layak konsumsi itu dilakukan dengan cara dibakar di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kendari, Kamis (12/07/2018) siang.
H Amal Jaya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sultra, mengatakan, pangan segar, pangan olahan maupun pangan siap saji yang dimusnakan merupakan hasil sitaan tim JKPD Sultra dalam rangka pelaksanaan operasi di hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri.
“Memang kita diajurkan untuk menjaga keamanan pangan, selain dari stok. Disini kita melihat produk-produk yang sudah kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya maupun produk pangan yang sudah rusak. Nah, dari hasil operasi ini kita temukan beberapa komoditi yang sudah tidak layak konsumsi dan ini bisa membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Amal saat ditemui awak media usai kegiatan pemusnahan.
Ia membeberkan, produk pangan yang berhasil disita seperti, pangan segar, pangan olahan dan pangan siap saji dari sejumlah toko, grosir maupun swalayan.
“Kedepan kita akan terus lakukan secara berkala untuk mengevaluasi ini, sehingga kita berharap kedepan tidak ada lagi produk-produk, terutama pangan segar, pangan olahan dan pangan siap saji yang sudah tidak layak konsumsi diperjualbelikan,” jelas Amal.
Ia menegaskan, jika masih menemukan barang kedaluwarsa di toko yang sama, maka pihaknya tak segan-segan menarik semua barang tersebut.
“Jika sudah pernah barangnya disita, tetapi masih berulang, maka kita akan menarik semua barangnya. Kedepan, operasi ini secara akan dilakukan secara terpadu dan berkala, tetapi kita lebih fokus dalam rangka hari besar keagamaan saja. Pasalnya, disitu transaksi penjualan cukup tinggi,” paparnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kendari, L.M Mastari, menjelaskan, memang berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992, BKP memiliki tugas menjaga keluar masuknya komoditi, baik domestik maupun dari luar negeri di pintu pemasukan dan pintu keluaran.
“Pintu masuk dan pintu keluar, seperti di bandara udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, bahkan kantor pos dan perbatasan negara. Ini tupoksi karantina untuk menjaga di pintu-pintu tersebut,” tutupnya. (Ilham)