Asrun, ADP, Nur Alam, dan Bupati Busel Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Sultra

493
Juru bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Lenterasultra.com-Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan Walikota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) serta Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat dan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam dipastikan kehilangan hak suaranya di Pilkada Sultra yang dilaksanakan serentak di sejumlah Provinsi, dan Kab/kota, Rabu 27 Juni, besok.

Sebab, dua kepala daerah dan dua mantan penguasa wilayah di Bumi Anoa, yang tengah di terungku di rutan KPK, tidak diberi fasilitas oleh lembaga anti rasuah itu, untuk menyalurkan hak pilihnya di luar Jakarta. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK hanya memfasilitasi jika kegiatan pemilu atau pilkada tersebut terjadi di wilayah hukum rutan KPK. Hal tersebut seperti telah dilakukan saat Pilkada DKI Jakarta, yang mana para tahanan dengan KTP DKI difasilitasi mengikuti pencoblosan.

“Untuk pilkada kali ini, tidak ada kegiatan pencoblosan dengan wilayah hukum DKI, sehingga tidak kami fasilitasi,” tutur Febri melalui pesan singkat kepada Lenterasultra.com di Jakarta, Selasa, (26/6).
Menurut Febri, sangat tidak dimungkinkan jika surat suara bisa dibawa ke dalam rutan KPK. Bukan hanya rutan KPK, tetapi juga rutan di tempat lain, kecuali jika di rutan tersebut merupakan tempat atau daerah Pilkada.

“Coba bayangkan, siapa yang tahu jika misalnya ada warga dari Sulawesi Tenggara yang ditahan di daerah Jakarta atau di beberapa daerah lainnya. Terus semuanya mau difasilitasi gitu? Tapi kalau KPU mau buat aturannya, mungkin bisa saja yah,” jelas Febri.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara itu, saat disinggung apakah KPK akan mengijinkan para tahanannya bertolak ke daerahnya masing-masing untuk memberikan hak suaranya? Menurut Febri berkaca pada pengalaman sebelumnya, hal itu sangat tidak mungkin terjadi karena sangat beresiko. Oleh karena itu, lembaga antikorupsi ini mengaku akan menyerahkan teknisnya kepada pihak KPU selaku pihak penyelenggara.

“Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi,” tutup Febri.

Sementara itu saat dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan para tahanan KPK juga bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada serentak 2018.

“Sebab status hukum mereka yang ditahan KPK inikan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi kita patut kedepankan dulu azas praduga tak bersalah, kecuali jika mereka sudah dicabut hak politiknya,” kata Bahtiar.

Biasanya pungkas Bahtiar, KPU akan berkoordinasi dengan KPK untuk membangun TPS di beberapa rutan. Namun apakah koordinasi itu sudah dilakukan atau belum, ia mengaku hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak KPU.

Tim redaksi lenterasultra.com pun terus mengkonfirmasi hal ini kepada pihak KPU, namun hingga berita ini diturunkan baik Ketua KPU  Arief Budiman dan anggota KPU lainnya belum bisa dihubungi. Bahkan pesan singkat via whatsapp pun hanya dibaca dan belum dibalas. (rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU