Pelantikan Kadis Dukcapil Bombana Tidak Direstui Kemendagri

951
Direktur jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh (internet)

Jakarta-Lenterasultra.com-Penempatan dan pengangkatan jabatan eselon dua di Pemda Bombana ternyata ada yang bermasalah bahkan menabrak aturan. Satu yang mulai terkuak di publik adalah pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bombana, Andi Nur Alam.

Promosi jabatan Andi Nur Alam dari  sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (pejabat eselon tiga)  menjadi Kepala Dinas Dukcapil Bombana (pejabat eselon dua) ternyata tidak mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan akibat tidak adanya restu dari lembaga yang dinakhodai Tjahjo Kumolo itu, Kemendagri menganggap pelantikan Andi Nur Alam itu menyalahi prosedur.

“Memang tidak ada SK (surat  keputusan) kepada Andi Nur Alam untuk dilantik sebagai Kadisdukcapil Bombana,” kata Direktur jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, kepada wartawan lenterasultra.com.

Akibat tidak adanya SK dari Kemendagri itu, maka Zuldan menegaskan bahwa pelantikan Andi Nur Alam sebagai Kadisdukcapil Bombana dianggap tidak sah. Olehnya itu, Zuldan meminta kepada Bupati Bombana, untuk membatalkan pelantikan tersebut.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sebagai penggantinya, Dirjen Dukcapil menginstruksikan kepada Bupati Bombana agar melantik calon Kepala Dinas di daerahnya yang sudah memiliki SK dari Mendagri, Tjahjo Kumolo.

“Kalau tidak ada SK nya berarti tidak sah. Yang harus dilantik, yang sudah ada SK Mendagrinya,” sambung Zuldan. Ditanya siapa pegawai di Bombana yang sudah memiliki SK, Prof Zudan mengaku tidak mengetahui persis siapa namanya. Yang pasti, Mendagri telah mengeluarkan SK untuk pengangkatan pegawai tersebut, sebagai Kadisdukcapil di Bombana.

Pelantikan Kadisdukcapil di semua Kabupaten Kota memang harus memdapat persetujuan dari Mendagri. Sebab, instansi yang mengurusi administrasi kependudukan merupakan satu satunya instansi di daerah yang kedudukannya semi vertikal.

Aturan ini juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang menangani urusan adminstrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.

Sementara pada ayat (2) dijelaskan, Bupati/Walikota mengusulkan 3 (tiga) nama calon kepada menteri dengan melampirkan berkas persyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya di ayat 3 menyebutkan, menteri memilih menetapkan 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan, yang kemudian di ayat 4 dijelaskan, pejabat tersebut ditetapkan dengan keputusan menteri. (Rere)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU