Libur Lebaran PNS Bertambah
LENTERASULTRA.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memiliki rencana untuk berlibur pada lebaran Idul Fitri tahun ini, bisa menikmati masa liburan lebih lama bersama keluarga. Pemerintah sudah menetapkan bahwa tahun ini akan menambah libur lebaran dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anak sekolah.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sudah menerbitkan surat edaran terkait libur lebaran dan cuti bersama 2018.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin, membenarkan hal itu. Berdasarkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, kata Arifin, cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran 2018 ditetapkan pada 13,14,18 dan 19 Juni.
“Penetapan cuti bersama atau libur Lebaran tersebut dibuat dengan mengasumsikan perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018. Namun, pemerintah memutuskan untuk menambah masa cuti bersama tiga hari setelah Lebaran, yaitu tanggal 11, 20, dan 21 Juni,” jelas Zainal Arifin kepada lenterasultra.com.
Dengan demikian, masa aktif bekerja dimulai pada 22 Juni. Ditanggal itu, seluruh PNS wajib masuk dan mulai berkantor. Jika masih ada yang menambah libur, maka sanksi menanti.
“Saya rasa waktu libur dan cuti bersama sudah cukup banyak. Jadi tidak ada alasan lagi tidak masuk kantor pada hari pertama kerja,” tegasnya.
Pada bulan Ramadan kata dia, jam kerja PNS dikurangi. Mulai dari pukul 08.00 pagi sampai jam 15.00 Wita dan hari Jumat sampai 15.30 Wita atau stengah 4 sore.
“Biasanya kan masuk jam 7 pagi dan pulangnya jam 5 sore. Kami berharap dihari libur cukup lama jangan ada lagi PNS yang menambah libur. Karena libur idulfitri untuk tahun 2018 itu cukup lama sekitar 12 hari untuk PNS,” harapnya.
Dia menambahkan, waktu libur tersebut juga dapat dimanfaatkan dengan baik untuk bersenang-senang bersama keluarga. Kemudian untuk silaturahmi setelah hari raya.
Zainal kembali menegaskan, jika ada PNS yang menambah libur dari waktu yang ditentukan itu akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya tetap mengawasi kehadiran para PNS mulai dari kelurahan, kecamatan sampai dengan SKPD lingkup kota Kendari.
“Sanksinya tidak diberikan tunjangan kerjanya atau TKD sampai dengan berunjung pada penundaan kenaikan pangkat,” ulasnya.
Mantan Kadis Tata Kota dan Perumahan Kota Kendari itu juga berpesan, dalam momen Ramadan ini, seluruh PNS lingkup Kota Kendari mengintrospeksi diri dan lebih disiplin dalam menjalankan pekerjaannya.
“Bulan Ramadan dapat dijadikan sebagai bulan instropeksi diri dan menjadi latihan untuk lebih displin dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya. (isma)