Komposisi Anggota KPU Sultra, Dua Incumbent, Satu Pendatang Baru, Dua Ketua KPU Kab/Kota

902

 

Ketua KPU RI, Arief Budiman

Lenterasultra.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akhirnya menetapkan nama-nama anggota KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023.

Berdasarkan keputusan nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018–2023, ada 10 nama yang ditetapkan berdasarkan urutan rangking tertinggi.

Mereka adalah Iwan Rompo Banne, S.Sos, MSi, Dr. La Ode Abdul Natsir, SE., MSi, Ade Suerani, S.T, Muh. Nato Al Haq, S.IP., M.Si serta Al Munardin, S.H. Lima nama ini berturut-turut menempati urutan pertama hingga kelima.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sesuai komposisi nama yang diumumkan KPU, lima komisioner yang masuk peringkat lima besar ini, dua diantaranya merupakan anggota KPU Sultra periode 2013-2018. Mereka adalah Iwan Rompo Banne dan Dr La Ode Abdul Natsir yang berada diposisi pertama dan kedua.

Sementara dua nama lainnya yakni Ade Suerani dan Al Munardin merupakan anggota KPU Kabupaten/Kota yang naik kelas ke level KPU Provinsi. Ade Suerani yang berada di nomor urut ketiga merupakan ketua KPU Kota Kendari sementara Al Munardin yang berada diposisi kelima merupakan ketua KPU Muna Barat.

Sementara satu anggota KPU Sultra yang berada di peringkat keempat adalah Muh. Nato Al Haq. Nato merupakan satu satunya pendatang baru di lembaga penyelenggara pemilu. Dia sebelumnya menjadi tenaga pengajar di salah satu universitas swasta di Sultra serta mantan jurnalis media televisi di Sultra.

Sementara urutan rangking keenam sampai 10, ditempati Marwati, S.Pd., M.Hum, Muhammad Suleman Loga, S.IP, Suhuzu, SH., M.H, Abdul Hasim, S.P., M.Si serta Asriadi Budiwan, S.Sos.

Surat keputusan penetapan komisioner KPU Sultra ini dikeluarkan tanggal 21 Mei 2018 dan ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman. “Selain menetapkan nama anggota KPU Sultra, KPU RI juga mengeluarkan nama-nama anggota KPU di 15 provinsi,” kata Arief Budiman dalam surat keputusannya.

Lima belas provinsi itu adalah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten dan Gorontalo. (yadhi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU