Tiga Pengedar Sabu di Muna Ditangkap
LENTERASULTRA.com-Peredaran narkoba di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara semakin merajalela. Sudah banyak bandar maupun pengguna yang ditangkap aparat. Padahal, kampanye larangan mengonsumsi obat-obatan terlarang intens dihelat, namun masih saja keinginan mengonsumsi barang haram itu tak terbendung. Teranyar, tiga pelaku pengedar sabu kembali digelandang di Mapolres Muna.
Ketiga tersangka diduga memiliki hubungan dengan jaringan pengedar narkoba di wilayah Muna. Saat dilakukan penangkapan, tersangka lain terkuak berdasarkan interogasi awal petugas. Dua tersangka yang ditangkap sekaligus adalah MW dan MO. Sementara, AA diringkus saat merakit alat isap sabu disebuah penginapan di Kota Raha.
Penangkapan MW dilakukan pada Rabu (2/5) disebuah rumah kos alias penginapan Three D (3D). Petugas sebelumnya sudah mengantongi informasi, bahwa MW memiliki sabu. Makanya, tak butuh waktu lama, Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Ogen Sairi bersama anak buahnya, langsung menuju TKP di jalan Lumba-lumba Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu. Sesampainya di lokasi, aparat langsung menggerebek kamar bernomor 104 tempat lelaki 35 tahun ini menginap.
Dalam penangkapan pukul 20.30 Wita ini, petugas menemukan 1 paket sabu yang tersimpan dalam saku celana pria beralamatkan di jalan Dewi Sartika Kelurahan Butung-butung itu. Penggeledahan, tak sampai disitu saja. Ogen Sairi bersama anggotanya, terus melakukan pencarian dalam kamar penginapan. Hasilnya, ditemukan 1 buah sendok ukur, tersimpan rapi dalam kaleng permen.
Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya, 1 paket sabu, 1 pireks, 1 sumbu, 2 sachet kosong ukuran kecil, 1 korek gas, 1 buah tempat permen mentos, 1 buah pipet salah satu ujungnya runcing, 1 buah boong lengkap dengan alat isap serta uang tunai sebesar Rp. 464.000. Rinciannya, pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar, 1 lembar pecahan Rp 10.000 dan Rp 2.000 sebanyak 2 lembar. Termasuk, 1 buah Hp merk oppo berwarna hitam.
Sukses dengan penangkapan MW, petugas terus melakukan pengembangan. Tujuannya, untuk mengetahui jaringan MW dakan melakukan peredaran narkoba di Muna. Alhasil, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh melalui rekannya seorang pria inisial MO beralamatkan sama di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Katobu.
Mantan Kapolsek Katobu itu, langsung bergerak cepat menuju kediaman MO. Pukul 21.58 Wita, langsung m pria berusia 42 tahun itu diamankan. Saat berada dalam rumah, MO tak bisa berkutik. Petugas pun, langsung melakukan penggeledahan.
Petugas kembali menyita barang bukti berupa 28 korek api gas, 1 buah HP merk samsung lipat warna silver, 1 buah HP merk Vivo V-9 warna hitam, 4 buah sendok takar dari pipet yang salah satu ujungnya runcing, 1 buah saringan boong, 1 buah pireks, uang tunai sebesar Rp. 840.000, dengan rincian
Rp 100.000 sebanyak 6 lembar, Rp 20.000 seabnyak 6 lembar, Rp 10.000 sebanyak 12 Lembar, 2 paket Sabu, 2 buah boong lengkap dengan alat isap, 464 sachet kosong ukuran kecil, 39 sachet kosong ukuran sedang, serta 54 sachet kosong ukuran besar.
Pukul 22.30 Wita, kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nah, sementara keesokan harinya, Kamis (3/5), Satnarkoba Polres Muna kembali menangkap AA. Awalnya, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan lumba-lumba di penginapan Anjar, sering diadakan pesta sabu-sabu. Kamis malam pukul 19.23 Wita, Ogen Sairi bersama tujuh anak buahnya langsung ke TKP.
Di kamar nomor 3, polisi langsung melakukan penggerebekan. Kala itu, warga domisili di Desa Lasosodo Kecamatan Wadaga Mubar ini, sedang asyik merakit alat isap alias bong dari sebuah botol air mineral merk aqua. Pria 37 tahun ini panik. Ia tak bisa berbuat banyak. Tubuh AA langsung digeledah. AA lalu mengeluarkan 1 sachet bungkusan berisikan kristal bening diduga sabu dari saku depan celana pelaku.
Sementara, barang bukti lain yang disita diantaranya, 1 sachet bungkusan berisikan kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol air mineral merk aqua masih terisi air dilengkapi dengan 1 buah pipet yg diduga sebagai alat isap shabu, 1 unit HP merk OPPO A-37 warna gold.
Dalam interogasi petugas, AA mengaku membeli satu sachet bungkusan berisi kristal bening itu pada saudara RI, seharga Rp. 300.000. Rentetan informasi ini pula langsung dimanfaatkan cepat Ogen Sairi. Pukul 20.04 Wita, Ogen langsung menuju kediaman RI. Sayang, RI keburu kabur. Dirumah RI, petugas hanya menemukan 1 buah botol air mineral yang telah terpasang pipet diduga sebagai alat isap narkotika jenis shabu serta 4 sachet bungkusan kosong diduga sebagai bekas bungkusan narkotika jenis Sabu.
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Muna, Kompol Yusuf Mars mengaku, RI masih buron dan sementara dilakukan pengejaran. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan atas tiga tersangka.
“Mudah-mudahan jaringan narkoba di Muna semua terungkap,” tandas Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Muh. Ogen Sairi. (ery)