KPK Tak Izinkan Asrun Ikut Debat Cagub

LENTERASULTRA.com – Upaya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Hidayatullah untuk menghadirkan Calon Gubernur Sultra, Asrun dalam debat kandidat Cagub-Cawagub tahap kedua nampaknya tidak akan membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengatakan tidak mengizinkan calon kepala daerah (Cakada) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk ikut kampanye dalam tahapan Pilkada serentak 2018.
“Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah kepada Lenterasultra.com saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (4/5).
Menurut Febri, para tersangka yang telah ditahan oleh pihaknya, akan mengikuti aturan penahanan. Sehingga kata dia, tak ada peluang bagi calon kepala daerah yang ditahan untuk mengikuti kampanye pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan,” tegasnya.
Diketahui KPU Sultra akan menggelar debat kandidat tahap dua pada 6 Mei 2018 mendatang di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra. Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengaku akan bersurat kepada KPK agar Asrun bisa diizinkan hadir pada debat yang akan digelar pada pukul 19.30 Wita tersebut.
“Suratnya belum kami terima,” kata Febri saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.
Sebagai informasi, Asrun tertangkap tangan oleh KPK bersama anaknya yang merupakan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) pada akhir Februari 2018 lalu. Ia diduga bersama-sama dengan ADP dan mantan Kepala BPKAD, Fatmawati Faqih, serta Direktur PT BSN, Hasmun Hamzah telah melakukan praktik suap menyuap yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.
Nilai suapnya cukup banyak yaitu sebesar Rp 2,4 miliar. Diduga uang suap tersebut akan digunakan untuk membiayai kampanye Asrun dalam Pilgub Sultra 2018 mendatang. Dalam Pilgub ini, ia berpasangan dengan kader PDIP Hugua.
Akibat perbuatannya itu, KPK menyangkakan Hasmun sebagai pihak pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai pihak penerima disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rere)