Modal Jari Tengah, Bocah Asal Unaaha Dicabuli
LENTERASULTRA.com-Setan cabul mendadak merasuki alam bawah sadar Dodo alias Dadu ketika seorang bocah perempuan berusia 9 tahun tertidur di pangkuannya. Lelaki berusia 59 tahun asal Kota Kendari itu kemudian berpikir mesum. Dan tanpa bisa ia cegah, jari tangannya sudah bermain-main di selangkangan sang bocah yang kini menghadapi trauma serius.
Gadis kecil yang jadi korban itu sebut saja namanya Sephia. Usianya baru 9 tahun dan bersama ayah dan ibunya tinggal di Unaaha, Konawe. Minggu (15/4) malam lalu, bersama keluarganya ia berangkat ke Kota Kendari untuk sebuah urusan, dengan menumpang Pikap. Ibu Sephia duduk di samping sopir, sedangkan bocah itu bersama ayah dan tantenya termasuk Dodo duduk di belakang.
Malam itu sekira pukul 20.30 Wita. Sephia tertidur, tepatnya di sekitara Puuwatu. Dodo kemudian menarik tangan bocah yang masih tergolong cucunya itu sekalian membaringkan di pahanya. Entah apa yang mendadak melintas di pikirannya, Dodo yang sudah beristri itu malah bernafsu lihat anak dari keponakannya itu saat terlelap.
“Melihat bocah ini tertidur, Dodo langsung menjalankan aksinya,” kata Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi dalam rilis kasus ini, Selasa (17/4) siang tadi sekaligus menunjukan kepada para jurnalis sosok kakek bejat tersebut. Awalnya, kata Kapolres, aksi Dodo tak langsung ke “tujuan”, tapi dimulai dengan aksi urut-urut di paha kanan.
Karena Sephia tetap nyenyak, suasana gelap di jalanan, si Dodo makin ganas. Perlahan, jari telunjuk dan jari tengahnya ia manfaatkan untuk “mengurusi” area intim sang bocah. Terlalu vulgar jika hendak diceritakan detail, yang jelas Kapolres dalam rilisnya merinci bagaimana mesumnya aksi si lelaki terhadap bocah yang masih duduk di bangku SD itu.
Aksi tersebut terhenti karena pelaku mengganti posisi duduk dan kembali menyelipkan tangan ke dalam celana si bocah. “Korban pun teriak dan berkata ….sakit opa.…, saat itulah pelaku mengeluarkan tangannya,” tambah Kapolres. Setelah sampai di rumahnya, Sephia menceritakan pada ibunya apa yang ia alami di jalan.
Setelah itu, ibu korban melaporkan di Polres Kendari langsung melaukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya kemaluan korban robek, luka lecet dan ada darah. Polisi bergerak dan langsung menanglap tersangka pelaku.
Atas perbutannya pelaku disiapkan pasal 82 UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penenapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak paling singkat 5 paling lama 15 tahun penjara. (onno)