Lima Cawali Baubau Rebutan 103.471 Suara

473
Suasana pleno penetapan DPT Kota Baubau oleh KPU setempat. Data inilah yang akan dipakai untuk menjadi rujukan Pilwali dan Pilgub di Baubau

LENTERASULTRA.com-Lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau kini sudah bisa membuat pemetaan awal, berapa standar minimal suara yang diraih untuk bisa menang kompetisi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat baru saja merilis jumlah total pemilih yang berhak menyalurkan suaranya 27 Juni 2018 nanti. Secara keseluruhan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 103.471.

Dengan jumlah sebanyak itu, dan estimasi partisipasi dikisaran 85 persen, maka sepasang kandidat pemimpin Kota Baubau baru bisa unggul jika sukses merebut 30-40 ribuan suara. “Jumlah DPT yang ditetapkan ini merujuk pada DPS Hasil Perbaikan,” kata Dian Anggraini, Ketua KPUD Kota Baubau, usai menggelar pleno di salah satu hotel di Kota Baubau, Senin (16/4).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dian menjelaskan, angka pemilih 103 471 itu menyusut dari DPT terdekat yakni Pilpres 2014 lalu yang mencapai 114.266. Ini terjadi karena adanya pemilih non KTP elektronik yang tetap dimasukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Baubau kala Pilpres lalu. Nah setelah dilakukan verifikasi maka dilakukan pencoretan sebanyak 9 ribuan.

“Pleno ini sudah tuntas berdasarkan hasil koordinasi bersama Panwas Kota Baubah, Dikdukcapil dan seluruh tim kampanye pasangan calon untuk dapat memastikannya,” ungkap komisioner dua periode ini. Terkait pengurangan hingga 9 ribuan nama tersebut menurut Dian dilakukan karena secara administrasi kependudukan, tidak ditemukan sebagai penduduk oleh pihak Dikdukcapil Kota Baubau.

“Jadi karena ini sudah DPT berarti seluruh rangkaian proses pemutakhiran data, sudah selesai sampai hari ini,” lanjutnya. Namun demikian, jika masih ada warga Kota Baubau yang namanya tidak masuk dalam DPT, tapi memiliki KTP Baubau, tetap dibolehkan memilih di hari H, asal bisa membuktikan diri sebagai warga Kota Baubau dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Capil.

Ketentuan bahwa pada hari pemungutan suara selain membawa C6 Pemilu diwajibkan membawa KTP atau surat keterangan dari Dikdukcapil Kota Baubau. “Ini merupakan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Baubau, yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara itu harus membawa KTP pada hari pemungutan suara selain C6 atau surat pemberitahuan,” tutupnya. (hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU