KSOP Baubau : Pelabuhan Sikeli Bukan untuk Muat Nikel

10
Taher Laitupa, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau menegaskan bahwa Pelabuhan Sikeli bukan untuk pemuatan nikel. Ia menjamin, instansinya tidak akan menerbitkan izin berlayar dan membuang sauh kapal selain aktivitas bongkar muat penumpang, barang dan kendaraan. FOTO :GENERATE AI

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Rencana PT Timah Investasi Mineral menggunakan Pelabuhan Sikeli di Pulau Kabaena, Bombana untuk bongkar muat nikel kian sulit terwujud. Selain ditolak warga lokal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau memastikan belum dan tidak akan menerbitkan izin berlayar bagi tongkang pengangkut mineral tersebut. KSOP Baubau menegaskan, “haram” hukumnya pakai pelabuhan umum untuk aktivitas bongkar muat nikel.

“Pelabuhan Sikeli itu hanya bisa diperuntukkan buat bongkar muat barang, naik turun penumpang dan kendaraan, tidak boleh yang lain, ” tegas Taher Laitupa, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau saat dihubungi lenterasultra.com, Jumat (31/7). Taher mengatakan, di Sikeli terdapat dua pelabuhan. Satu pelabuhan milik Kementerian Perhubungan, satunya dermaga yang dibangun Pemda Bombana.

Sepengetahuan Kepala KSOP Baubau, dua dermaga tersebut peruntukkannya sama yakni untuk naik turun penumpang dan barang serta kendaraan. Khusus pelabuhan dibawah otoritas Kemenhub, dermaga ini dipakai untuk melempar sauh kapal Feri Bontoharu yang melayani rute Kasipute, Sikeli (Bombana), Tanjung Bira, Bulukumba Sulawesi Selatan.

Sementara Pelabuhan milik Pemda Bombana dipakai berlabuh kapal-kapal reguler lintas Kabaena-Kasipute hingga kapal-kapal barang dan penumpang dari berbagai kabupaten dan kota baik dari Sulawesi Tenggara maupun dari provinsi lain. “Pelabuhan Sikeli itu peruntukannya hanya barang, penumpang dan kendaraan. Jadi tidak bisa dialih fungsikan sebagai bongkar muat ore nikel. ,” kata Taher

Ia menjelaskan, selama menjadi KSOP II Baubau dimana salah satunya membawahi Pelabuhan Sikeli, Taher Laitupa belum pernah menerbitkan izin berlayar kepada satupun perusahaan nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena menggunakan pelabuhan umum untuk bongkar muat ore nikel. Menurut Taher, perusahaan nikel yang ingin memuat materialnya wajib menggunakan terminal umum (termum) atau terminal khusus (tersus) untuk bongkar muat.

Di Pulau Kabaena sambung Taher Laitupa terdapat perusahaan yang memiliki tersus yakni PT Trias Jaya Agung. Termum perusahaan ini memiliki izin resmi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. “Kalau ada perusahaan yang menggunakan Tersus (PT Trias) untuk bongkar muat nikel boleh-boleh saja. Tersusnya ada izin dari Kemenhub. KSOP pasti memberikan izin berlayarnya. Bagaimana kerja sama pemakaiannya, itu diluar kewenangan KSOP. Itu urusan bisnis,” sambungnya.
Namun jika ada perusahaan nikel yang memakai pelabuhan umum atau pelabuhan yang peruntukkannya untuk penumpang dan barang, Taher Laitupa memastikan tidak akan memberikan izin berlayar. Apalagi menggunakan Pelabuhan pelencengan kapal Feri Sikeli-Kasipute-Bira yang merupakan tanggung jawab Kemenhub sebagai pengelolanya.

“Pelabuhan itu dibuat sudah ada peruntukannya. Kalau untuk penyebrangan ya penyebrangan. Kalau digunakan untuk memuat ore nikel, aturannya dari mana. Jadi tidak boleh aturan dilanggar,” mengulang ketegasannya.

Terkait surat persetujuan penggunaan Pelabuhan pengumpan lokal Sikeli di Kecamatan Kabaena Barat, Taher mengaku itu merupakan domain Dinas Perhubungan Bombana. Yang jelas surat dengan 500.11/214/Dishub yang diterbitkan tanggal 24 Juli 2026 juga ditembuskan ke KSOP Baubau. Sebelum menerima tembusan surat tersebut, KSOP Baubau pernah menerima kunjungan Plt Kepala Dinas Perhubungan Bombana untuk berkonsultasi terkait penggunaan Pelabuhan Sikeli. (adhi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.