Tahanan di Rutan Kolaka Menumpuk

1,424
Para warga binaan di Rutan Kolaka. Jumlahnya sudah tidak lagi sesuai kapasitas yang disediakan

LENTERASULTRA.com-Abas Ruchandar, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka, saat ini sedang putar otak. Institusi yang dipimpinnya itu makin hari makin banyak “tamu baru”. Tahanan yang mestinya hanya boleh dihuni 117 orang warga binaan, kini malah sudah menumpuk. Setelah ia hitung-hitung, ada 291 pelanggar hukum yang kini ia tahan dan urus.

“Kami kelebihan 174 tahanan saat ini,” jelas Abas Ruchandar, Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Rabu (28/3) tadi. Abas pada akhirnya harus bercerita soal itu karena kondisi ini sudah berlangsung beberapa tahun lalu hingga saat ini. “Makanya, saat ini sementara kita koordinasikan kepada Kemenkumham untuk memindahkaan sebagian penghuni Rutan. Apakah di Kota Kendari, atau di daerah lainnya,” ungkapnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia lalu menuturkan, di setiap bloknya yang ada di Rutan Kolaka, idelanya hanya boleh dihuni 20 hingga 40 warga binaan. Namun faktanya katanya, saat ini yang huni melebihi dari jumlah itu. “Diatas 40 warga binaanlah yang huni tiap bloknya yang huni. Makanya, kita saat ini over kapasitas,” tambahnya.

Over kapasitas Rutan Kolaka ini katanya bukannya tak memiliki alasan. Namun, karena warga binaan yang ada saat ini berasal dari tiga Kabupaten yakni, Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur dan Kabupaten Kolaka sendiri. “Semuanya ditampung ada di Rutan Kolaka ini. Karena, semuanya itu masih merupakan wilayah hukum dari Rutan Kolaka. Dan ini berlangsung sudah lama. Bukan baru saja terjadi,” katanya.

Untuk itu katanya, jika sudah intruksi dari Kemenkumham untuk pemindahan. Pihaknya akan bergerak cepat menindak lanjutinya, sehingga tidak lagi terjadi over kapasitas. “Kalau sudah ada. Kita akan inventalisir warga binaan yang akan dipindahkan dan untuk 2018 ini, belum ada yang dipindahkan. Lain halnya pada 2017, jumlahnya mencapai 40 orang warga binaan,” tuturnya dan mengenai kelebihan tahanan ini sudah lama dilaporkan kepada Kemenkumham. (inga)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU