Pakai dan Edar Sabu, Petugas Laboratorium UHO Dibekuk

596
Dua PNS UHO (baju biru di belakang) saat dimunculkan di publik oleh BNNP Sultra. Keduanya tertangkap edar, simpan dan pakai Narkoba

LENTERASULTRA.com-PO benar-benar tidak kapok-kapok beruruan dengan Narkoba. Padahal ia sudah sangat beruntung, masih bisa menyandang status PNS, belum terlalu lama keluar dari penjara setelah ditahan 4 tahun lamanya kareka kasus Narkoba. Lelaki yang bertugas di laboratorium biologi UHO ini kembali ditangkap dalam kasus yang sama.

Kali ini ia tak sendiri. Ada rekannya di tempat kerja yang sama, di laboratorium UHO bernama AW yang juga terlibat. Dua lelaki berusia 49 tahun ini akhirnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra yang segera tahu kebiasaan keduaya, tukang pakai sabu dan tukang edarnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dua PNS ini pun diciduk. Tapi bukan di tempat mereka bekerja, tapi di lokasi lain. AW misalnya, dicokok di rumah kos di jalan A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Senin (19/3) sekitar pukul 19.30 wita. “Setelah melakukan pengembangan, kami kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial PO (49) sekitar pukul 22.30 di depan rumah kos tempat AW ditangkap sebelumnya,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambdha melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Bagus Hari Cahyono, dalam siaran persnya, Rabu (21/3).

Dari tangan pelaku WA, diperoleh barang bukti satu bungkus kecil berisikan kristal bening diduga sabu 0,20 gram, tiga pembungkus kosong bekas tempat sabu, dua alat hisap sabu, lima buah korek gas, lima buah pirex kaca, empat buah pipet kecil dan satu unit telepon genggam merk Vivo.

Sedangkan di tangan tersangka PO, berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal seberat 1,09 gram diduga sabu, kartu ATM BCA, dua unit telepon genggam merk Samsung serta uang tunai Rp 250 ribu. “Sebelumnya tersangka PO pernah di vonis empat tahun penjara atas kasus yang sama,” tuturnya.

Keduanya kini diamankan di BNNP Sultra untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 huruf A undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, demgan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(hengki)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU