KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Bila saat ini anda sedang mencari dump truk 10 roda untuk berbagai aktivitas pengakutan, atau mungkin material ore nikel dengan harga relatif murah, opsi tersebut kini terbuka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sedang menggelar lelang berbagai barang rampasan, dimana salah dua yang ditawarkan adalah dump truk dan nikel sitaan.
Setidaknya, ada 24 item barang rampasan yang sedang dilelang korps Adhyaksa Sultra saat ini yang secara resmi dan serentak. Barang-barang sitaan itu berasal dari delapan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Bumi Anoa. Total limit benda-benda itu sebesar Rp4.568.349.000.
Kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, SH, MH di pelataran kantor Kejati, Kamis (29/10). Kegiatan itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat mulai dari Kapolda Irjen Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi, Andi Isna Renishwari. Ada pula Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulseltrabar, Panca Putra Jaya, termasuk Kepala KPKNL Kendari, Irfan Nugraha.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terang Kajati, Sugeng Riyanta. Ia menyebutkan, delapan Kejari yang berpartisipasi mulai dari Kendari, Konawe, Baubau, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Buton.
Sugeng menjelasakan, barang rampasan negara yang ditawarkan terdiri atas satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, dan delapan unit excavator. Selain itu, turut ditawarkan 47 tumpukan ore nikel dengan total volume 20.048,84 metrik ton (MT).
Berdasarkan sumber perkaranya, kata Kajati, sebanyak 24 Lot, terdapat 23 Lot berasal dari tindak Pidana Umum yang penyidikannya oleh Penyidik Polri baik dari Mabes Polri, Polda maupun Polres, sementara 1 Lot barang rampasan berupa 1 Bidang Tanah penyidikannya berasal dari Kejari Baubau. Nilai limit terendah sebesar Rp375.000 terdapat pada objek sepeda motor yang ditawarkan oleh Kejari Konawe Selatan.
Sementara itu, nilai limit tertinggi sebesar Rp. 504.000.000 terdapat pada objek Articulate Dump Truck (ADT) yang ditawarkan oleh Kejari Konawe. Hasil Pelaksanaan Lelang Berdasarkan rekapitulasi hasil pelaksanaan lelang pada Kamis, 29 Oktober sebanyak 19 lot berhasil terjual dari dengan total harga lelang sebesar Rp 8.183.137.000
“Pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara menjadi salah satu bukti solidnya koordinasi dan kolaborasi aparat penegak hukum di Sultra, dalam mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara,” jelas Kajati. Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut barang rampasan diupayakan dapat terjual secara transparan dan akuntabel, kemudian hasilnya ditindaklanjuti melalui penyelesaian pembayaran dan penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan.
Pimpinan korps Adhyaksa di Bumi Anoa tersebut berkomitmen akan mengawal seluruh proses lelang tersebut hingga akhir termasuk memastikan pengambilan barang atau objek lelang tersebut dilakukan oleh pemenang alias pihak yang berhak serta memsatikan objek yang diambil khususnya ore Nikel sesuai dengan jumlah volume serta dapat dipertanggungjawabkan. (red)