KENDARI, LENTERASULTRA,COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melelang aset yang sudah tidak lagi digunakan. Harta Pemprov Sultra yang akan dilakukan tawar menawar adalah kendaraan dinas (randis) operasional. Jumlahnya sebanyak 27 unit terdiri dari 16 kendaraan roda dua dan 11 roda empat. Lelang dibuka dengan harga terendah mulai dari 110 ribu rupiah dengan uang jaminan 88 ribu rupiah sementara harga limit tertinggi sebesar Rp84 juta dengan duit jaminan sekira 67,3 juta rupiah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Umikun Latifah mengatakan proses lelang 27 kendaraan dinas operasional Pemprov Sultra dilakukan secara open bidding atau lelang terbuka. dimana masing-masing peserta lelang atau pembeli yang melakukan penawaran, dapat melihat semua jumlah tawaran atau harga yang diajukan peserta lain.
“Pelaksanaan pengumuman lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 09.30 WITA di Lobby Utama Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Plh. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Nomor: JL-446/KNL.1505/2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang Penetapan Jadwal Lelang,” katanya.
Pengumuman lelang tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi masyarakat yang berminat, informasi mengenai daftar kendaraan dan tata cara penawaran akan dibuka secara transparan melalui sistem lelang resmi.
Lelang aset Pemprov yang sudah tidak dipakai dilakukan sebagai bagian dari strategi penataan dan penertiban aset daerah, khususnya untuk kendaraan yang masa manfaatnya dinilai sudah tidak optimal lagi bagi operasional kedinasan. Umikun Latifah bilang, lelang bukan sekadar menghapus aset, melainkan bagian dari komitmen kami dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sebab, dengan melelang kendaraan yang biaya perawatannya sudah tinggi, Pemprov Sultra bisa menghemat anggaran daerah sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset Pemprov yang sudah tidak dipakai.
Mantan Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra ini menambahkan bahwa seluruh proses teknis dan penaksiran nilai limit kendaraan dilakukan secara profesional bekerja sama dengan pihak KPKNL Kendari untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kepala Sub Bidang Pengapusan dan Pemindahtanganan Aset BPKAD Sultra Azwar Tarmizi M Naba menambahkan dari 27 kendaraan yang akan dilelang, aset terbanyak dilelang adalah motor. Jumlahnya 16 unit. Motor Suzuki A100 warna hitam dengan nomor polisi DT 4180 AE, tercatat sebagai aset lelang dengan harga terendah yakni 110 ribu rupiah. Motor dinas ini dibuat tahun 1996 dengan kapasitas 100 cc. Sementara mobil yang akan dilelang sebanyak 11 unit. Kendaraan ini merupakan mobil bekas operasional berbagai dinas termasuk pejabat eselon dua di Pemprov Sultra.
“Salah satu mobil yang akan dilelang merek Jeep Type Cherooke. Tahun pembuatannya 2014 dengan bahan bakar premium. Isi selindernya 2.360 CC. Harga limit 84.236.000 dengan uang jaminan 67.388.800,” ungkap Azwar. Selain mobil Jeep, roda empat lain yang dilelang yakni mobil Toyota Kijang Innova Type G tahun 2025, mobil Hyundai tahun 2006 dan mobil Ford Type Everest berbahan bakar solar dengan tahun pembuatan 2008. (Adhi)