Pakai Knalpot Bogar, 40 Motor dan Mobil di Kendari Diamankan Polisi

Dua unit mobil yang memakai knalpot bogar diamankan polisi saat razia yang digelar Sabtu malam, 23 Mei 2026 di sejumlah titik di Kota Kendari. Foto : Humas Polda Sultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Personil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra menindak 40 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan selain karena penggunaan knalpot tersebut tidak sesuai aturan, pemakaian knalpot bogar dinilai menganggu ketenangan pengendara lain di jalan raya dan masyarakat pada umumnya.

Puluhan kendaraan berknalpot brong ditindak polisi saat menggelar patroli di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Kendari, Sabtu malam, 23 Mei 2026. Dari operasi tersebut, Ditlantas Polda Sultra bersama Satlantas Polresta Kendari turut melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong di kawasan perempatan depan Pos Lantas Taman Kota. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 40 kendaraan, terdiri dari 37 unit roda dua dan 3 unit roda empat.

Polisi dibantu warga menaikkan motor berknalpot bogar dimobil truk untuk diamankan di kantor Polisi. Foto : Humas Polda Sultra

Patroli dipimpin langsung oleh Pamenwas Kasi Gar Ditlantas Polda Sultra Kompol W. Sulistiyono dengan melibatkan personel gabungan Ditlantas Polda Sultra. Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel pengecekan dan arahan di Pos Lantas depan Eks MTQ Kendari. Dalam arahannya, Kompol W. Sulistiyono menekankan pentingnya kehadiran polisi lalu lintas di tengah masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Usai apel, personel bergerak melaksanakan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan pertigaan Jembatan Tripping, Jalan Edi Sabara, serta pertigaan Jalan Baru. Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, petugas juga melaksanakan patroli mobile dan monitoring aktivitas masyarakat yang menikmati suasana malam minggu di Kota Kendari.

Motor berknalpot Bogar yang diamankan di kantor Polisi. Foto Humas Polda Sultra

Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan serta mencegah potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. “Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas saat aktivitas masyarakat meningkat pada akhir pekan,” kata Sulistiyono.

Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di wilayah Kota Kendari terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personel patroli di lapangan juga mendapat respons positif dari masyarakat karena mampu memberikan rasa aman pada malam akhir pekan. (RIL/Adhi)

knalpot bogar diamankanmobilmotorPolda SultraPolisi