KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Direktur Utama PT Masempo Dalle yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, Anton Timbang ditetapkan jadi tersangka kasus pertambangan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Perusahaan yang dimilikinya itu diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi, Ahad, 15 Maret 2026, seperti dikutip lenterasultra.com dari Tempo.co.
Selain Anton Timbang, M. Sanggoleo W.W. selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Irhamni mengatakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle. Lokasi pertambangan itu berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Yang unik, pernyataan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni tersebut justru diragukan oleh pihak PT Masempo Dalle. Lewat Public Relation bernama Wawan, mereka tak yakin jika itu benar karena menurut Wawan, tidak ada pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut ke perusahaan mereka. Berita tersebut, kata Wawan belum terkonfirmasi dan berpotensi menyesatkan publik.
“Berita itu prematur dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan, Minggu (15/3/2026), yang dikutip dari rilis resmi yang disebarkannya ke sejumlah media lokal Sulawesi Tenggara
PT Masempo Dalle berharap semua pihak dapat menahan diri dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat. Entah, apakah Wawan tak tahu jika Bareskrim itu adalah institusi penegak hukum resmi yang boleh mengeluarkan pernyataan pers tanpa harus bertanya lebih dulu ke pihak Masempo Dalle.(abi)