KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Polda Sulawesi Tenggara kini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit pala di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra, dimana kontraktor penyedia meminjam duit di Bank Sultra sebesar Rp26 Miliar. Terhadap masalah ini, manajeman bank plat merah itu memberikan dukungan penuh terhadap kinerja penyelidikan yang kini statusnya sudah ditingkatkan jadi penyidikan.
Komitmen itu disampaikan Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar dalam pernyataan tertulisnya kepada lenterasultra.com. Andri menegaskan mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra terkait kasus yang diduga melibatkan pinjaman dana untuk pengadaan bibit pala di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra pada tahun 2024.
Andri menjelaskan, sebagai lembaga perbankan yang patuh pada hukum dan berkomitmen pada Good Corporate Governance (GCG), Bank Sultra telah dan akan terus bersikap kooperatif dengan menyediakan seluruh data, dokumen, dan informasi yang diperlukan oleh penyidik Polda Sultra. “Sejak awal tahun 2025, audit internal Bank Sultra sudah melakukan pendalaman terkait kredit dimaksud. Ini demi menjaga kualitas aset dan kepatuhan,” terang bankir muda yang lama berkair di Bank Mandiri itu.
Direktur Utama Bank Sultra ini menambahkan, sejalan dengan hal tersebut, Divisi Perkreditan juga melakukan langkah penagihan yang intensif terhadap debitur yang ada di pusaran penyelidikan. Akhirnya, karena sifat kooperatif yang ditunjukkan oleh debitur pada akhirnya Bank Sultra dapat melakukan penyelamatan aset di bulan Desember 2025 ini.
“Bank Sultra akan terus berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian (prudent banking) dalam setiap aspek operasional,” janji Andri. Menurutnya, kasus yang ditangani Polda Sultra ini menjadi pengingat bagi kami untuk selalu meningkatkan fungsi kontrol dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi.
Sebagai pimpinan utama Bank Sultra, ia memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu stabilitas keuangan Bank Sultra dan akan terus memperkuat sistem pengendalian internal, terutama dalam proses penyaluran dan administrasi kredit, guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan dan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari adanya pinjaman dana di Bank Sultra pada tahun 2024 untuk pengadaan bibit pala. Saat itu, Bank Sultra belum dipimpin Andri Permana Diputra Abubakar. Dana yang dipinjam itu dipakai untuk mengadakan bibit pala, sebuah proyek yang melekat di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.
Dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank Sultra, pihak yang mengajukan pinjaman merupakan kontraktor atau pihak ketiga. Sebagai persyaratan, pihak ketiga harus memiliki kontrak serta rekomendasi atau jaminan dari instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra. Pengembalian kredit inilah yang belakangan bermasalah dan diusut Polda Sultra.(red)