JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Polri sekali lagi membuktikan diri sebagai institusi yang transparan dan tak mau melindungi anggotanya yang diduga melanggar hukum. Teranyar, enam orang anggota Polisi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menganiaya dua orang debt collector alias agen lapangan lembaga pembiayaan hingga meregang nyawa. Selain dibayangi pidana penjara, enam anggota Korps Bhayangkara itu juga terancam pemecatan tidak dengan hormat.
Penetapan tersangka terhadap enam orang anggota Polri itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam sebuah konfrensi pers yang digelar pada Jumat malam, (12/12) pukul 22.40 WIB. Dalam penjelasannya, Brgijend Pol Trunojoyo menyebutkan bahwa keenam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan itu berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/12) sore lalu. Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia di tempat, dan satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.
“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyebutkan, selain mengamankan terduga pelaku, Polri juga melakukan langkah-langkah intensif mulai dari olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban..
Kasus ini berawal sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat. Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri. “Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik. “Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Terkait rangkaian peristiwa ketika dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penanganannya masih menunggu laporan resmi. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.(rilis)