Pengedar 6,5 Kilogram Sabu Ditangkap Polda Sultra

Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Sultra serta Kabid Humas, saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 6,5 kilogram, yang merupakan jaringan internasional. FOTO :MEILANI

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Jalur jalan tepat di depan SMA 4 Kendari, Selasa (2/12) sore mendadak ramai. Pengendara yang melintas memilih berhenti sejenak, demi melihat sebuah aksi heroik yang belakangan diketahui dilakukan sejumlah personil polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra. Seorang pria muda dilumpuhkan, diamankan lalu tangannya diborgol. Namanya DP, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Narkoba sebanyak itu diduga dipasok dari negeri jiran, Malaysia dan melalui perjalanan darat yang panjang, sebelum akhirnya sampai ke Kota Kendari. “Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen yang dilakukan secara senyap sejak bulan Mei 2025 dengan penangkapan awal tersangka inisial RBD pada 7 Mei 2025,” jelas Kapolda Sultra, Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, di depan puluhan jurnalis di Mapolda Sultra, saat menggelar konfrensi pers, Rabu siang (3/12).

Berdasarkan paparan Kapolda, diketahui bahwa usai penangkapan terhadap RBD, Mei lalu, penyelidikan berkembang selama tujuh bulan sampai akhirnya diperoleh informasi adanya peredaran sabhu diduga dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Tim Ditresnarkoba yang menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan pengedar narkoba lintas wilayah, lalu mendata jasa rental mobil di Kota Kendari.

“Kami meyakini, modus pelaku memanfaatkan jasa rental sebagai sarana transportasi masuk Sultra,” tambah Kapolda. Dari pemantauan itulah, ditemukan adanya seseorang yang menyewa kendaraan dengan ciri-ciri tertentu pada Jumat 28 November 2025 yang berencana melakukan perjalan ke Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, yang diduga kuat sebagai target operasi dan akan memasuki kawasan Bumi Anoa.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemantauan intensif di Batas Kota Kendari hingga pada 2 Desember 2025 petugas mendapat informasi bahwa kendaran yang dicurigai telah melintas di Kabupaten Konawe Utara yang diperkirakan telah berada di Kota Kendari, saat siang hari. Petugas dengan sigap melakukan paotroli menyusuri Kota Kendari hingga di hari yang sama pada pukul 15.00 WITA petugas menemukan mobil dengan ciri khusus tersebut tengah melaju di Jalan Tekaka, Kelurahan Kendari, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Awalnya, petugas berusaha menghentikkan mobil tersangka. tapi justru kian meningkatkan kecepatan. Kejar mengejar pun terjadi, sampai sekira 20 menitan. Saat di depan SMA 4 Kendari, petugas akhirnya memilih menghentikan laju mobil jenis LGCC yang dikendarai tersangka, dengan cara menabrakan dengan mobil yang ditumpangi para reserse terbaik Polda Sultra. “Tersangka akhirnya dibekuk, dengan barang bukti di dalam mobilnya,” tambah Brigjend Didik Agung.

Barang Bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DA, yang dikemas dalam beberapa paket Sabu dengan total 6,5 kilogram. FOTO :MEILANI

 

Saat diperiksa, ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 6,5 kilogram di dalam tas kain berwana coklat biru yang terletak di samping kursi pengemudi. Tidak sampai di situ, petugas berupaya mengembangkan kemungkinan adanya narkotika lainnya yang masih disimpan oleh tersangka. Hasil pengembangan ditemukan adanya barang bukti lain yang diperoleh yakin 2 paket sabhu seberat 92 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kamar kostnya.

“Dengan total barang bukti sampai 6,5 kilogram, harganya ditaksir bisa sampai miliaran rupiah dan bila ini sempat beredar, maka entah berapa banyak yang akan mengonsumsi dan mentalnya jadi rusak gara-gara Narkoba ini,” ujar Kapolda. Jenderal polisi ini mengatakan bahwa jumlah barang bukti itu menjadi yang terbesar yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025.

Ia menyebut keberhasilan ini berkat kerja sama tim yang solid antara unit intelijen dan unit lapangan Ditresnarkoba yang selama beberapa bulan lamanya melakukan pengintaian ketat terhadap jaringan tersebut. “Penangkapan ini merupakan salah satu upaya besar kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sultra. Jumlah barang bukti yang kami amankan sangat besar dan ini membuktikan bahwa jaringan pelaku bukan jaringan kecil,” ungkapnya dalam konferen pers tersebut.

Pelaku DA terancam dikenakan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sultra berharap dapat menekan angka peredaran gelap narkoba sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.(*/B)

 

Penulis : Meilani Andani