BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Tata kelola dunia pendidikan di Bombana memang perlu dievaluasi total. Kasus diangkatnya seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi Plt Kepala Sekolah rupanya tak hanya terjadi di SDN 110 Leboea, Kecamatan Poleang Tengah. Perkara serupa juga diketahui dipraktikan di SDN 126 Tanah Poleang, di Kecamatan Poleang Utara. Guru PPPK beruntung itu namanya M Yusuf S.Pd.
Pria kelahiran tahun 1978 tersebut baru terangkat menjadi PPPK sejak 1 Februari 2022, atau tiga tahun lebih. Berdasarkan soft file SK pengangkatannya sebagai PPPK, Yusuf sejak awal terangkat jadi guru di SDN 126 Tanah Poleang tersebut. Yusuf adalah jebolan S1 Administrasi Pendidikan. Menariknya, dalam SK yang diteken Bupati Bombana saat itu, Tafdil, masa kontrak Yusuf berlaku dari 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2025.
Itu berarti, saat ia diangkat Oktober 2025 lalu sebagai Plt Kepsek di SDN 126, masa kontraknya sudah habis berlakunya sesuai SK atau boleh jadi sudah diperbaharui kembali oleh Bupati Bombana saat ini, Burhanuddin. Informasi resmi terkait ini belum diperoleh lenterasultra.com. Satu hal yang pasti, M Yusuf kini sudah menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah, menggantikan kepala sekolah sebelumnya yang belum masuk masa pensiun.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bombana, Elirman, mengakui hal tersebut. Pihaknyalah yang mengusulkan nama Yusuf sebagai Plt Kepala SDN 126 Tanah Poleang tersebut, yang kemudian diterbitkan Surat Keputusanya (SK) oleh Bupati Bombana. “Sifatnya kan hanya Plt, bukan definitif. Hanya mengisi kekosongan sementara,” kata Elirman, saat dikonfirmasi jurnalis lenterasultra.com, Selasa pagi.
Menurut Elirman, regulasi yang mengatur soal syarat Plt Kepala Sekolah itu tak begitu rigid termaktub dalam Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025. Di regulasi tersebut, kata dia, hanya mengatur terkait PPPK yang dipromosi jadi kepala sekolah definitif mulai dari kualifikasi pendidikan yang harus minimal Diploma IV, punya sertifikat pendidik, punya jenjang jabatan paling rendah “Guru Ahli Pertama” dan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
Selain itu, seorang guru PPPK juga harus memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir dan punya pengalaman manajerial minimal 2 tahun di lembaga pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan. “Kebetulan, yang bersangkutan (Yusuf) yang segera terkomunikasi, jadi demi kelancaran organisasi, kami usulkan beliau jadi Plt Kepsek. Semata mata hanya untuk mengisi kekosongan, sebelum nanti ada definitif,” begitu alasan Elirman, soal mengapa Yusuf yang dipilih.
Sebagaimana diketahui, dunia pendidikan di Bombana, Sulawesi Tenggara kini tengah jadi sorotan publik. Setelah diterpa isu adanya pungutan untuk jadi Plt Kepala Sekolah termasuk untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), muncul lagi cerita lain yang tak sedap. Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah diangkat jadi kepala sekolah. Padahal, usianya sebagai guru P3K baru setahun lebih.
Selain Yusuf di SDN Tanah Poleang, juga ada Muhammad Fajri, S.Pd. Ia kelahiran tahun 1999, atau baru 26 tahunan. Ia terangkat jadi P3K, sebagai guru di tahun 2023 lalu dan ditempatkan untuk mengajar PPKN di SDN 45 Mulaeno Kecamatan Poleang Tengah. Setahun lebih mengajar, usai Pilkada Bombana, ia mendapat durian runtuh dari pusat kota. Fajri diangkat jadi Plt Kepala SDN 110 Leboea, Kecamatan Poleang Tengah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Asdar Darwis yang dikonfirmasi terpisah, tak menampik hal tersebut. Ia mengakui bahwa yang bersangkutan memang diberikan penugasan menjadi Plt Kepala Sekolah di SDN Leboea, di Poleang Tengah. “Statusnya hanya Plt, itu untuk mengisi kekosongan yang ada di sekolah tersebut,” kata Asdar, lewat sambungan telepon Minggu (30/11).
Asdar tak menampik bahwa ada yang tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dalam pengangkatan tersebut. Alasannya, aturan yang menyebutkan soal honorer baru bisa jadi kepala sekolah setelah 8 tahun itu, baru terbit belakangan. Bahkan, ketika hal itu terbit pun, diskusi di internal Dinbud Bombana, masih multitafsir. Ada yang menyebut 8 tahun itu dihitung sejak jadi honorer atau setelah terangkat P3K.
“Sekali lagi, ini karena banyak hal yang memang mesti kami harus pelajari juga soal regulasi di Pendidikan ini. Saya kan bukan berlatar belakang pendidikan, tapi ditugasi jadi Plt Kadis. Prinsipnya, kami akan segera evaluasi berbagai keputusan terkait Plt Kepsek ini,” jujur Asdar. Ia bahkan menyebutkan bahwa dirinya, jika ke Kendari selalu ke Balai Besar Guru dan Tenaga Penggerak (BBGTK), guna mencari tahu hal-hal baru tentang regulasi.
Asdar berjanji, Desember nanti semua yang berstatus sekolah yang pimpinanya berstatus Plt, akan didefinitifkan. Soal orangnya sama atau tidak, tentu akan diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan. Misalnya, pernah mengikuti pelatihan dan bersedia mengikuti jika sudah ditetapkan. Di Bombana, kata dia, ada 130 an lebih sekolah, baik SD maupun SMP yang pimpinannya berstatus Plt.(red)