KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Kelalaian PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Kabaena Selatan, Bombana mengelola bak penampungan limbah hingga memicu banjir di Desa Pongkalaero, 5 Juli 2025 lalu membuat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merekomendasikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Terkait itu, KLH sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH) Sultra untuk diteruskan ka kabupaten, sebagai pelaksana sanksi.
“Iya, kami sudah terima surat itu (dari KLH untuk TBS), langsung kami follow up, teruskan ke DLH Bombana,” aku Andi Makawaru, Kepaa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, saat dihubungi via selulernya, di Kendari. Surat bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, hal tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap PT TBS.
Ia mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan juga telah ditindaklanjuti untuk kemdian dilaksanakan. Untuk itu, Andi Makawaru mengungkapkan bahwa terkait penerapan sanksi tersebut menjadi kewenangan dari DLH Bombana. “Jadi teman-teman di Kabupaten yang tahu pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” katanya.
Sementara itu, Kadis DLH Bombana, Sukarnaeni yang dihubungi lenterasultra.com, Jumat (7/11) malam mengaku belum menerima surat dari KLH. “Sampai pulang kantor tadi, pukul 16.45 Wita, kami belum menerima surat apapun terkait PT TBS,” kata Sukarnaeni, lewat pesan singkatnya. Ia juga tak lagi menjelaskan, soal sanksi apa yang akan diberikan terhadap PT TBS.
Untuk diketahui, dalam surat KLH bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025 yang diteken Ardyanto Nugroho, S.Hut.,M.M, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Kemen LH disebutkan bahwa banjir yang menggenangi Desa Pongkalaero, awal Juli 2025 lalu bukan hanya karena debit air hujan yang sangat tinggi tapi juga karena kontribusi dari lalainya PT TBS mengelola tempat pengelolaan limbah padat alias safety dump yang menyebabkan air mengalir langsung ke sungai.
Kemen LH melalui deputi bidang penegakan hukum Kemen LH merekomendasikan sanksi berupa paksaan pemerintah dan sanksi administratif kepada TBS. Sanksi ini diberikan usai Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana turun lapangan awal September 2025 lalu. “Temuan kami, ternyata TBS itu memiliki tiga blok tambang. Tapi khusus di Blok 1, sudah tidak dilakukan penambangan sejak Februari 2025,” terang Ardyanto Nugroho.
Di Blok 1, memang ada sediment pond yang berfungsi sebagai pengolah air larian dari area terbuka sebelum dialirkan ke sepadan Pantai dan Sungai Puuwatu. Hasil verifikasi lapangan, area tersebut ternyata merupakan lokasi tambang Pit 3 Blok 1 yang sudah tidak aktif dan difungsikan sebagai penampung air larian dari sekitar tambang. Sayangnya, ketika hujan deras, 5 Juli 2025 lalu hingga banjir, pompaan air di pit 3 ini tidak maksimal hingga air overflow.
“Akibatnya, air mengalir ke saluran pinggir jalan pertambangan dan jalan area pertambangan sehingga patut diduga overflow tersebut memberikan kontribusi meluapnya Sungai Puuwatu. Selain itu, pada waktu yang bersamaan terjadi pasang air laut yang menghambat aliran sungai ke laut,” urai Ardyanto, menjelaskan pemicu terjadinya banjir di Pongkalaero, 5 Juli lalu.
Meski demikian, Kementerian LH mengakui bahwa ketika pihaknya melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan, lokasi yang dimaksud tersebut telah dilakukan perbaikan untuk mengantisipasi agar overflow tidak terulang. “Tapi di pit aktif di Blok 2, perusahaan ini tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan,” tambah Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup itu.
Mewakili perusahaan, tanggapan disampaikan Adyansyah, yang mengklaim sebagai Kuasa Pendamping PT TBS. Dalam rilis yang diterima lenterasultra.com, disebutkan bahwa informasi tersebut bersifat sepihak dan tidak didukung bukti resmi yang diterima perusahaan. “Sampai detik ini, TBS belum pernah menerima surat resmi dari KLH terhadap hal-hal yang menjadi pelanggaran yang dikeluarkan atau yang direkomendasikan oleh KLH itu sendiri,” ujar Adyansyah, mengawali keterangannya, Kamis (06/11/2025).
Adyansyah mengakui, ada informasi terkait itu tersebar di media sosial, tapi secara resmi PT TBS tidak pernah menerima surat rekomendasi resmi dari KLH. Oleh karena itu, ia menilai narasi yang berkembang cenderung memojokkan perusahaan. “Penjelasan ini untuk memberikan informasi positif kepada publik agar rasionalitas berpikir masyarakat menjadi berimbang,” tukasnya.(red)