KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Banjir yang menggenangi Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana awal Juli 2025 lalu dipastikan bukan hanya karena debit air hujan yang sangat tinggi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan, ada kontribusi dari lalainya PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) mengelola tempat pengelolaan limbah padat alias safety dump yang menyebabkan air mengalir langsung ke sungai.
“Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup, dalam hal ini deputi bidang penegakan hukum Kemen LH merekomendasikan sanksi berupa paksaan pemerintah dan sanksi administratif kepada TBS,” kata Ardyanto Nugroho, S.Hut.,M.M, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, dalam suratnya bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025 yang ditujukan kepada Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara, 23 September lalu.
Sebelumnya, Lingkar Kajian Kehutanan Sultra memang pernah menyurati KLH yang pada intinya melaporkan PT TBS karena diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke Sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling) yang menyebabkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.
Berdasarkan surat itulah, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana akhirnya turun lapangan melakukan verifikasi pengaduan yang dilakukan awal September 2025 lalu. “Temuan kami, ternyata TBS itu memiliki tiga blok tambang. Tapi khusus di Blok 1, sudah tidak dilakukan penambangan sejak Februari 2025,” terang Ardyanto Nugroho.
Di Blok 1, memang ada sediment pond yang berfungsi sebagai pengolah air larian dari area terbuka sebelum dialirkan ke sepadan Pantai dan Sungai Puuwatu. Hasil verifikasi lapangan, area tersebut ternyata merupakan lokasi tambang Pit 3 Blok 1 yang sudah tidak aktif dan difungsikan sebagai penampung air larian dari sekitar tambang. Sayangnya, ketika hujan deras, 5 Juli 2025 lalu hingga banjir, pompaan air di pit 3 ini tidak maksimal hingga air overflow.
“Akibatnya, air mengalir ke saluran pinggir jalan pertambangan dan jalan area pertambangan sehingga patut diduga overflow tersebut memberikan kontribusi meluapnya Sungai Puuwatu. Selain itu, pada waktu yang bersamaan terjadi pasang air laut yang menghambat aliran sungai ke laut,” urai Ardyanto, menjelaskan pemicu terjadinya banjir di Pongkalaero, 5 Juli lalu.
Meski demikian, Kementerian LH mengakui bahwa ketika pihaknya melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan, lokasi yang dimaksud tersebut telah dilakukan perbaikan untuk mengantisipasi agar overflow tidak terulang. “Tapi di pit aktif di Blok 2, perusahaan ini tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area
Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan,” tambah Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup itu.
Terkait dengan laporan bahwa TBS telah melakukan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, tim verifikasi pengaduan bekerjasama dengan UPTD Laboratorium Dinas LH Kolaka, melakukan sampling air Sungai Watalara, Sungai Puuwatu dan air muara dekat area jetty PT TBS, 29 Agustus 2025 lalu. Hasilnya, tidak ada parameter yang melebihi baku mutu.
Kemen LH juga memperingatkan masyarakat bahwa potensi banjir kemungkinan bisa saja kembali terjadi karena ada lahan milik warga setempat sebagai lahan pertanian kurang lebih 100 hektar di sisi utara dan 4,26 hektar di selatan Blok 2 area tambang PT TBS. Menurut institusi itu, bukaan kebun warga itu berpotensi memberikan kontribusi minimnya penyerapan air hujan di hulu dan membawa tanah/lumpur ketika terjadi hujan pada aliran Sungai Watalara di Desa Puununu.
“Terhadap temuan-temuan sebagaimana angka di atas, kami akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah dan denda Administratif,” tutup Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup dalam surat yang juga ditembuskan ke Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Direktur PT TBS, Basmalah Septian Jaya yang dikonfirmasi terpisah, kendati membaca pesan permintaah konfirmasi dari media ini, memilih tak memberi respon. Begitupun dengan Kepala Teknik Tambang (KTT), Zulkifli Sulaeman, meski membaca permintaan tanggapan terhadap surat tersebut, juga tak memberi respon apapun.
Tanggapan terhadap hal ini justru datang dari Adyansyah, yang mengklaim sebagai Kuasa Pendamping PT TBS. Dalam rilis yang diterima lenterasultra.com, disebutkan bahwa informasi tersebut bersifat sepihak dan tidak didukung bukti resmi yang diterima perusahaan. “Sampai detik ini, TBS belum pernah menerima surat resmi dari KLH terhadap hal-hal yang menjadi pelanggaran yang dikeluarkan atau yang direkomendasikan oleh KLH itu sendiri,” ujar Adyansyah, mengawali keterangannya, Kamis (06/11/2025).
Adyansyah mengakui, ada informasi terkait itu tersebar di media sosial, tapi secara resmi PT TBS tidak pernah menerima surat rekomendasi resmi dari KLH. Oleh karena itu, ia menilai narasi yang berkembang cenderung memojokkan perusahaan. “Penjelasan ini untuk memberikan informasi positif kepada publik agar rasionalitas berpikir masyarakat menjadi berimbang,” tukasnya.(red)