KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Pemprov Sultra memberikan respon terhadap pemberitaan di sejumlah media terkait adanya insiden tak mengenakan antara jurnalis dengan staf pengawalan Gubernur Sultra saat melakukan wawancara, Selasa (21/10) lalu. Secara prinsip, Pemprov sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik yang professional dan menjujung tinggi kode etik.
Melalui rilis tertulis yang diterima lenterasultra.com, Pemprov Sultra yang diwakili Andi Syahrir, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan menjelaskan duduk perkara hingga ada situasi yang diklaim telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis saat hendak melakukan wawancara terhadap Gubernur Sultra. “Pertama, situasi itu terjadi setelah wartawan diberi kesempatan melakukan wawancara sesuai tema acara yang diikuti Gubernur, yakni Akad Massal 800.000 debitur,” jelas Andi Syahrir dalam rilisnya.
Awalnya, kata Andi Syahrir, proses wawancara berlangsung dengan lancar hingga dinyatakan selesai berdasarkan tema acara. Lalu salah seorang jurnalis bertanya kepada gubernur tentang hal lain terkait pengangkatan pejabat yang diberitakan pernah bermasalah hukum. Gubernur menanggapinya dengan tersenyum dan tidak memberikan komentar apapun terkait pertanyaan itu.
“Ketika gubernur melangkah, bagi staf pengawalan, itu adalah signal bahwa Pa Gub sudah selesai. Jadi, mereka harus langsung bergerak mendampingi,” tambah mantan Kabid di Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Sultra ini. Sayangnya, kata Andi, jurnalis yang bersangkutan masih berusaha meminta tanggapan gubernur sehingga berupaya untuk mendekati dan merangsek (mengutip istilah yang digunakan AJI Kendari dan IJTI Sultra dalam Siaran Pers-nya).
Gara-gara itulah, sang jurnalis terhalang oleh tubuh para staf pengawalan, dan disampaikan bahwa wawancara dinyatakan cukup dan sudah selesai. “Kami sama sekali tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam memperoleh informasi maupun tindakan-tindakan yang mengarah pada aksi kekerasan,” kata Andi Syahrir.
Menurutnya, staf pengawalan hanya mencegah pemandangan yang tidak elok atas upaya “mendekati dan merangsek” yang dilakukan oleh jurnalis, saat narasumber (dalam hal ini Gubernur) tidak berkenan lagi memberikan tanggapan. “Dalam rangka mewujudkan proses jurnalistik yang imparsial, kami mendorong dan mendukung penuh relasi antara jurnalis dengan narasumber yang dilandasi dengan rasa saling menghormati dan menghargai,” pungkasnya.
Penjelasan tersebut adalah hak jawab yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesim Tenggara untuk mewujudkan iklim jurnalisme yang sehat, dimulai dari pemberitaan yang berimbang atau cover both side. (rilis)