Korupsi Tambang di Kolut Modus RKAB Bodong Mulai Disidangkan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan dengan menghadirkan tujuh terdakwa di PN Kendari, digelar Rabu (15/10). Para terdakwa diduga menerbitkan RKAB bodong yang kemudian merugikan negara 233 Miliar. FOTO :AGUS CIMO

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Tujuh dari sembilan orang terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara akhirnya diseret ke meja hijau. Mereka diajukan jaksa ke pengadilan dengan tuduhan telah memanipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Izin Usaha Pertambangan berbendera PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Jaksa mendakwa para pengusaha ini merugikan negara Rp233 Miliar.

Sidang perdana kasus ini digelar, Rabu (15/10) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Majelis hakim perkara ini dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., dan didampingi dua hakim anggota. Persidangan yang dimulai sekira pukul 15.00 Wita itu mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap tujuh terdakwa, berdasarkan peran masing-masing serta pasal dalam UU Tipikor yang dilanggar beserta ancaman hukumannya.

Adapun tujuh terdakwa itu adalah Moch Machrusy, Direktur PT AMIN. Ia diduga sebagai aktor utama yang menginisiasi manipulasi dokumen RKAB dan menjual kuota RKAB kepada trader. Lalu ada nama Mulyadi yang menjadi kuasa Direktur PT AMIN. Nama lain yang muncul adalah Posalina Dewi, pihak internal PT AMIN yang turut terlibat dalam proses manipulasi dan distribusi dokumen.

Selanjutnya ada Heru Prasetyo. Ia adalah Direktur PT Kurnia Mining Resource, selaku kontraktor mining, yang menggunakan RKAB bodong tersebut. Nama lain adalah Haliem Hoentoro, Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan Direktur Utama PT Kurnia Mining Resource, dimana wilayah IUP-nya diduga digunakan untuk penambangan ilegal.

Kemudian ada Erik Sunaryo. Ia adalah Direktur PT Putra Dermawan Pratama (PDP). Satu nama yang cukup mengagetkan adalah Supriadi. Ia adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. Berkat tanda tangannya, pengapalan terhadap semua cargo ore nikel dari RKAB palsu itu leluasa dikapalkan dan dijual.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Asrianto Tukimin, Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Wilayah Sultra  didakwa membantu penerbitan dokumen RKAB 2023 yang diduga bodong alias rekayasa. Tersangka lainya bernama Ridham M. Renggaala (RM) selaku konsultan pengurusan RKAB PT AMIN. Ia bertugas mendistribusi duit miliaran rupiah agar dokumen RKAB itu mulus digunakan. Mereka belum disidangkan bersamaan karena berkasnya terpisah.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari tim penuntut umum, kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Makanya, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan pokok perkara, Senin, 20 Oktober 2025 mendatang.

Sementara itu, Sulaiman, S.H., M.Kn., CPArb, kuasa hukum salah satu terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan segera berfokus pada persiapan alat bukti yang dibutuhkan untuk membela kliennya dalam sidang pemeriksaan pokok perkara mendatang.(*)

 

Penulis: Agus

Editor :AMR