DBH Bombana Cair, Kemenkeu Minta Dipakai untuk Utang Tertunggak

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Para kontraktor di Bombana yang menanti kepastian pembayaran pekerjaan mereka yang tertunggak di tahun 2024, kini sudah bisa mengatur napas. Kabar baik baru saja diembuskan Jakarta. Kementerian Keuangan telah menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025. Selain buat Bombana, duit yang dikucurkan lembaga pimpinan Sri Mulyani tersebut juga untuk daerah lain di Sultra, bahkan se Indonesia.

Kepastian mengenai cairnya kurang bayar DBH itu merujuk pada surat elektronik Kementerian Keuangan bernomor 29/MK/PK/2025 tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil pada tahun 2025. Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) ini diteken secara elektronik oleh Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, atas nama Menteri Keuangan. Beleid ini diterbitkan di Jakarta, 24 Juli 2025 lalu.

KMK nomor 29 tahun 2025 ini tidak hanya memuat pembayaran DHB kurang bayar di Kabupaten Bombana, tapi juga semua kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Totalnya mencapai Rp18,516 triliun lebih. “Menetapkan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil pada tahun 2025 yakni kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 sebesar delapan belas triliun lima ratus enam belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu rupiah,” bunyi diktum pertama di putusan itu.

“Angka tersebut, sudah dilakukan perincian secara nasional dan menurut daerah provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” lanjut Askolani dalam Diktum kesatu KMK nomor 29 tahun 2025 tersebut.

Selain memutuskan besaran anggaran DBH kurang bayar yang disalurkan secara nasional, KMK nomor 29 tahun 2025 juga memuat lima diktum penting lainnya. Salah satunya termaktub dalam diktum ketiga. Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, atas nama Menteri Keuangan menegaskan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diprioritaskan penggunaannya untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.

“Kalau DBH kurang bayar ini sudah masuk di kas daerah Bombana, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemda Bombana untuk tidak membayarkan belanja yang belum terbayarkan di tahun-tahun sebelumnya. Termasuk daerah lain di Sultra,” kata salah satu pejabat eselon dua di Pemprov Sultra. Kami juga (Pemprov Sultra) sudah menerima KMK nomor 29 tahun 2025 itu,” kata pejabat ini.

Untuk diketahui, Bombana menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang masih menunggak pembayaran pekerjaan pihak ketiga di tahun 2024 lalu. Jumlahnya sekitar 80-an milyar rupiah. Salah satu penyebabnya, dana bagi hasil atau DBH tidak kunjung ditransfer ke kas daerah Bombana oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga akhir Desember 2024.

Hingga menjelang pertengahan Agustus 2025 ini, masih banyak piutang Pemda kepada pihak ketiga. Nilainya masih puluhan miliar. Para rekanan kini masih menunggu pembayaran pekerjaan mereka meski sebagian dari kontraktor dikabarkan telah menerima  pembayaran dari Pemda Bombana. “Khusus Bombana, nilai DBH-nya Rp54,7 M,” kata pejabat di bagian keuangan Pemprov Sultra itu.(*)

Penulis : Keefi