Kolaka Timur Sedang Darurat Korupsi

Dua Pekan, Dua Kadis Jadi Tersangka
Muawiah, penanggungjawab dua proyek di BPBD Koltim yang dinyatakan bermasalah oleh Kejari Kolaka, ditetapkan jadi tersangka dan digiring ke Rutan Kolaka. FOTO :ERITMAN

 

TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Kabupaten Kolaka Timur sedang tidak baik-baik saja. Daerah itu sedang darurat korupsi. Buktinya, hanya dalam dua pekan terakhir, sudah ada dua perkara korupsi di instansi pemerintah yang terungkap. Pertama di Dinas Perkebunan, dimana kepala dinas ikut terseret dan paling anyar ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pimpinan lembaga ini juga terjerat rasuah. Dua kasus ini jadi prestasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka

Perkara pertama, 10 Juli 2025 lalu. Kasusnya adalah pengadaan bibit kopi robusta di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Koltim. Tersangkanya ada tiga orang. Pertama, sang Kadis bernama Laski Paemba. Sedangkan dua orang lainnya adalah dari pihak rekanan pengadaan proyek. Kerugian negara dalam rasuah ini senilai Rp600 juta. Tiga tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Kolaka, sembari menunggu proses lanjutan.

Terbaru, Selasa 22 Juli 2023. Kali ini giliran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim jadi sorotan. Dua pejabat utama instansi itu jadi tersangka. Pertama adalah Bastian. Ia adalah Plt Kepala BPBD. Lalu ada nama Muawiah, seorang eksekutan atau penanggungjawab kegiatan di BPBD Koltim. Tapi yag ditahan baru nama kedua, sedangkan sang pimpinan badan, ditangguhkan dulu karena masih sakit.

Kejari Kolaka sejatinya memanggil keduanya untuk hadir menghadapi penyidik. Tapi yang bisa hadir hanya Muawiah, sedangkan bosnya, berhalangan karena sedang sakit. Ada surat dokter yang dikirimkan ke jaksa. Muawiah pun diperiksa sendiri sejak pagi. Tapi begitu keluar sore hari dari ruang penyidik, perempuan itu sudah berubah penampilan.

Tangannya sudah diborgol, baju yang ia kenakan telah ditambahkan rompi warna pink sebagai penandana bahwa yang bersangkutan telah tersangka dan segera ditahan. Senyumnya telah hilang, wajahnya pias dengan segala kekalutan dalam pikirannya. Ia digiring ke arah mobil tahanan yang membawanya ke sel. Pagi ia star dari rumah, tapi tak pulang lagi. Ia ditahan selama 20 hari, untuk proses menuju pengadilan.

“Untuk tersangka lainnya yakni Bastian hari ini berhalangan hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat ketengan sakit dari dokter,” ungka Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf memberikan keterangan pers, usai proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka korupsi.

Herlina menjelaskan, perkara yang menjerat ke dua pejabat di BPBD Koltim tersebut yakni terkait pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia serta proyek rehabilitasi Jembatan Alaha di Kecamatan Uesi. Anggaran proyek ini masing-masing Rp682 juta dan 271 juta rupiah. Dua pekerjaan ini dilakukan tahun 2023 lalu.

Kajari Kolaka, Herlina Rauf didampingi para Asisten memberi penjelasan kepada media terkait kasus korupsi yang terjadi di BPBD Koltim, yang menjerat dua orang sebagai tersangka. FOTO :ERITMAN

 

“Dalam pelaksanaanya kedua pekerjaan tersebut tidak sesuai antara laporan pengunaan keuangan dan realisasi pekerjaan di lapangan,” ujar ujar mantan Kajari Konsel tersebut. Selain itu kata Herlina, tersangka Muawiah selalu eksekutan memindahkan anggaran kedua pekerjaan swakelalola tersebut ke rekening pribadi dengan alasan demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan.

Alih alih selesai, kedua proyek itu justru terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam pemeriksaan, kata Herlina, pihaknya menemukan bukti adanya transfer tersangka Muawiah ke rekening pribadi Plt kepala BPBD Bastian yang jumlahnya seratus juta lebih dan tidak jelas peruntukannya untuk apa. Terkait Plt Kepala BPBD Bastian, Herlina mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Sebagai pengingat, BPBD Koltim sudah kali kedua tersangdung korupsi. Tahun 2021 malah lebih parah karena KPK yang mengungkap rasuah di lembaga ini hingga menjerat Bupati Koltim saat itu, Andi Merya Nur. Modusnya, saat itu Kepala BPBD Anzarullah tertagkap tangan pada 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah jabatan Bupati Koltim menyerahkan “fee” sebesar Rp 25 juta.

Tujuannya agar proyek konsultansi perencanaan untuk dua jembatan di Ueesi dan 100 unit rumah di Uluiwoi dijalankan oleh pihak yang ditunjuk oleh Kepala BPBD, menggunakan dana hibah BNPB (rehabilitasi/rekonstruksi & DSP) senilai total Rp 39 miliar lebih.

Saat itu,  Anzarullah menyerahkan Rp 25 juta terlebih dahulu, dan sisanya Rp 225 juta diserahkan kemudian di Kendari sebagai komitmen fee 30  persen dari nilai proyek. Tapi KPK keburu mengetahuinya. Dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 22 September 2021. Dalam perjalannya, Andi Merya ketahuan terlibat lagi perkara lain oleh KPK.

Selain dua kasus itu, Kejari Kolaka saat ini sejatinya sedang menangani kasus dugaan suap/gratifikasi dalam pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Koltim tahun 2022 lalu yang diduga melibatkan Abdul Azis, Bupati Koltim saat ini yang menang dalam Pilwabup kala itu. Pengusutan kasus ini sudah dimulai sejak Februari lalu, tapi hingga Juli sudah masuk pekan ketiga, tanda-tanda perkara ini bakal ada yang terjerat belum terlihat.(rik)