Kepengurusan KONI Sultra Dibekukan, Musorprovlub Disiapkan

SK SK KONI pusat nomor 87 tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman. Salah satu diktumnya membatalkan SK Kepengrusuan KONI Sultra yang diterbitkan sebelumnya. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara tengah bergolak. Kepengurusan periode 2022-2026 dibawah komando Alvian Taufan Putra ternyata sudah dibekukan oleh KONI pusat, dengan alasan dianggap tidak bisa menjalankan roda organisasi dengan baik. KONI pusat pun menyetujui digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa alias Musorprovlub, untuk mencari kepengurusan yang baru.

Padahal, jabatan Alvian yang juga putra mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi ini baru akan berakhir Maret 2026 mendatang. Tapi KONI pusat sudah menganggap kepengurusan tersebut tak berlaku lagi. Surat pencopotan Alvian termaktub dalam Surat Keputusan atau SK KONI pusat nomor 87 tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman. Suratnya diteken 8 Juli 2025. Ada enam diktum yang diputuskan dalam warkat nomor 87 tersebut.

Salah satunya adalah Ketua Umum KONI Pusat mencabut SK nomor 140 tahun 2024. Keputusan ini tercantum dalam Diktum kelima SK KONI Pusat nomor 87 tahun 2025. “Dengan diterbitkannya surat Keputusan ini (SK 87), maka Surat Keputusan KONI Pusat nomor 140 tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Marciano Norman dalam SK KONI Pusat nomor 87 yang soft filenya diterima lenterasultra.com, Selasa, 15 Juli 2025.

Untuk diketahui, SK nomor 140 tahun 2024 yang dicabut dan dibatalkan Ketua Umum KONI Pusat merupakan SK Kepengurusan KONI Provinsi Sulawesi Tenggara masa bakti 2022-2026. Dekret 140 ini diterbitkan di Jakarta, 2 Desember 2024. Warkat ini juga diteken Ketua Umum KONI Pusat Marciano Nurman. SK 140 tahun 2024, merupakan SK penggantian antar waktu (PAW) keempat diterbitkan Ketua Umum KONI Pusat.

Ini artinya, sejak Alvian Tautan Putra dilantik menjadi Ketua KONI Sultra tahun 2022 lalu, SK personalia KONI Sultra sudah empat kali melalaui perubahan. SK 140 tahun 2024 itu, merupakan SK PAW keempat PAW yang diterbitkan oleh KONI Pusat. Sayangnya, belum juga masa berlakunya berakhir, SK tersebut sudah dibatalkan oleh KONI.

Salah satu pengurus KONI Sultra periode 2022-2024 mengakui adanya perubahan berkali-kali pengurus KONI Sultra. “Empat kali ada perubahan pengurus. SK 140 yang dicabut KONI Pusat merupakan SK PAW keempat pengurus KONI. Bahkan perubahan ini membuat jabatan saya juga berkali-kali bergeser,” kata pengurus KONI Sultra ini sambil meminta namanya tidak ditulis.

Di dalam SK 140 tahun 2024, sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Provinsi Sultra masuk dalam pengurus KONI Sultra. Mereka bahkan menduduki jabatan mentereng. Diantaranya, Suwandi Andi, anggota DPRD Sultra menjadi ketua harian, La Ode Tariala yang saat ini menduduki jabatan Ketua DPRD menjadi wakil ketua umum III. Sementara nama Fahri Yamsul, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air menjabat Wakil Ketua Umum IV.(red)