Diduga Korupsi Kopi, Kadis Perkebunan Koltim Ditahan

 

Tiga orang tersangka kasus pengadaan bibit kopi di DInas Perkebunan Koltim, diborgol oleh jaksa di Kejari Kolaka, sebelum dijebloskan ke tahanan. FOTO :ERITMAN

 

TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Hari-hari Laski Paemba hingga beberapa tahun mendatang pasti terasa sangat pahit, seperti rasa kopi robusta. Kepala Dinas Perkebunan Kolaka Timur ini baru saja ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Kolaka) karena diduga korupsi. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya, dalam proses pengadaan bibit kopi robusta tahun 2021 lalu hingga daerah mengalami kerugian.

Laski tak sendiri merasakan getirnya hidup di penjara, seperti rasa kopi. Ia bakal ditemani dua orang pengusaha yang memenangkan tender proyek ini. Mereka adalah Haeruddin, Direktur CV Lumbung Sekawan, dan seorang bernama Kaifary Mukky yang bertindak sebagai pelekasana direktur perusahaan. Hitung-hitungan pemeriksa, daerah rugi Rp 600 Juta gara-gara ulah ketiganya, main-main dengan bibit kopi.

Sebelum ditahan, ketiganya lebih dulu dipanggil penyidik Kejari Kolaka untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (10/7/2025). Ketiganya hadir sekira pukul 10.00 Wita. Entah berapa butir pertanyaan penyidik dicecarkan kepada para tersangka ini, hingga pemeriksaan baru rampung hampir 10 jam. Mereka keluar dari ruang penyidik, sekira pukul 19.30 Wita.

Begitu keluar, senyum ketiganya sudah hilang. Wajah mereka nampak lelah dan tentu saja dibaluti tekanan batin. Ada borgol yang menyatukan dua tangan mereka, plus disematkan rompi berwarna pink, sebagai penanda mereka adalah tahanan. Selanjutnya, ketiganya diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan menujur Rutan Kolaka.

Usai para tahanan menuju hotel prodeo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Herlina Rauf lalu memberi penjelasan kepada awak media. “Hari ini, kami resmi menetapkan dan menahan para tersangka setelah unsur pidana terpenuhi disertai audit dari badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara senilai lebih dari 600 juta rupiah. Para tersangka kita tahan untuk masa 20 hari kedepan,” jelas Herlina Rauf saat konfrensi pers .

Ia memberi penjelasan detail bagaimana modus korupsi para tersangka. Katanya, Laski Paemba, sebagai Kadis Perkebunan dan Holtikultura Koltim sekaligus bertindak sebagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan bibit kopi robusta tidak berpatokan pada standar harga satuan yang telah ditetapkan melaui peraturan bupati, melainkan membuat standar harga sendiri.

“Harga satuan yang dibuat oleh saudara Laski Paemba selaku PPK itu melampaui harga standar yang berlaku dipasaran,” tembahnya. Nah, untuk pekerjaan ini diserahkan kepada CV Lumbung Sekawan, dimana Khaeruddin jadi Direkturnya. Sayangnya, ia malah tidak menangani langsung pekerjaan pengadaan bibit kopi tersebut melainkan menunjuk pihak ke tiga yakni Kaifary Mukky sebagai pelaksana kegiatan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (rik)