TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM-Ritme kerja di kantor Inspektorat Kolaka Timur dipastikan berubah hingga beberapa bulan mendatang. Pasalnya, ada 16 pegawainya yang bakal menghabiskan waktu di Lapas atau Rutan Kolaka. Mereka baru saja divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kolaka dalam kasus pencemaran nama baik, dan diganjar vonis 4 bulan penjara.
Vonis selama satu catur wulan itu dibacakan Zuhardin Sapaa SH, ketua majalis hakim PN Kolaka yang menangani perkara pencemaran nama baik atas nama Sri Asih, pada Senin, 7 Juli 2025 lalu. Hakim menyebut 16 aparatur sipil negara (ASN) yang seluruhnya berdinas di Inspektorat Koltim tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik dan kehormatan korban Sri Asi sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP Jo.Pasal 55 ayat 1.
“Menjatuhkan pidana pada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana 4 bulan penjara” ucap Suhardin Sapaa SH. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Kolaka yang meminta para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 dan 10 bulan.
Sementara itu para terpidana yakni Husain, Marce K., Muh. Sadar, Syahrul Samata, Sulhijah, Isradin Kara, Ema Endrawati, Ansarullah, Harnita, Irwan Jaya, Ardhy Utama Putra Chalik, Hartina, Melyanti Nur Agustina, Sarniah, Sri Yanti, Andi Muhammad Syaiful, hanya bisa tertunduk mendengar putusan hakim tersebut.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya Indra SH,MH menegaskan akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. “Menurut kami kami terdapat fakta persidangan yang keliru ditafsirkan dan dipertimbangkan oleh majelis, hal ini akan kami pertegas dalam memori banding di pengadilan tinggi,” ujar Indra.
Untuk diketahui kasus ini berawal pada tahun 2021 silam. Ke 16 terdakwa membuat surat pernyataan sikap berisi penolakan terhadap keberadaan Sri Asih yang merupakan salah satu auditor inspektorat Koltim. Mereka munuding Sri Asih menyalahgunakan kewenangan dengan memeras salah seorang kepala desa. Pernyataan itupun bocor kepublik melalui pemberitaan media. Merasa difitnah, Sri Asih lantas memperkarakan ke 16 rekan sejawatnya tersebut ke jalur hukum.
Terancam Gagal Jadi Anggota DPRD
Sementara itu, putusan 4 bulan penjara bagi Husain salah satu terdakwa dalam kasus ini, membuat statusnya sebagai calon pengganti antar waktu terancam. Husain yang merupakan mantan kepala Inspektorat Koltim ini juga adalah calon anggota legislatif dari PDIP yang telah diusulkan menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Koltim, Adrianus Lewi yang meninggal duni pada Maret 2025 lalu.
Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia. “Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Anhar
Atas aduan manyarakat tersebut kata Anhar pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan termasuk pada pimpinan PDIP, dan instasi terkait lainnya. “Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” pungkas Anhar. (rik)